Kabar Baik! BI Perpanjang KPR Tanpa DP hingga Desember 2027, Ini Ketentuannya

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi.  BI perpanjang kebijakan DP rumah 0 persen hingga akhir 2027. Simak ketentuan KPR tanpa DP yang berlaku untuk rumah tapak, rusun, dan ruko.(Sumber: Envato / Dekkdui1945)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kabar baik bagi masyarakat yang berencana membeli rumah. Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan uang muka atau DP rumah 0 persen hingga 31 Desember 2027. 

Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap berpeluang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa harus menyiapkan uang muka, sepanjang memenuhi persyaratan bank.

Perpanjangan kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan KPR Bunga 6 Persen, Gaji Rp17 Juta Bisa Beli Rumah Rp500 Juta

BI menjelaskan, kebijakan tersebut diberikan melalui pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti hingga 100 persen.

"Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti sebesar 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu," demikian pernyataan BI dalam siaran pers resminya, Rabu (21/10/2026).

Sebelumnya, kebijakan pelonggaran LTV/FTV tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026. Namun, BI memutuskan memperpanjang masa berlakunya mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2027.

Baca Juga: OJK Percepat Pembaruan Data SLIK Maksimal 3 Hari Setelah Kredit Lunas

Dengan rasio LTV/FTV sebesar 100 persen, bank yang memenuhi ketentuan BI dapat memberikan pembiayaan hingga sebesar nilai properti yang dibeli nasabah.

Artinya, masyarakat berpeluang memperoleh fasilitas KPR tanpa uang muka. Meski demikian, penerapannya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing bank, penilaian kelayakan kredit, serta kemampuan pembayaran calon debitur.

Kebijakan ini juga tidak otomatis menghapus biaya lain dalam transaksi pembelian rumah, seperti biaya administrasi, pajak, maupun biaya terkait proses kredit.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber :

Tag
  • dp rumah
  • dp rumah 0 persen
  • kpr rumah
  • bank indonesia
  • kredit rumah bebas dp
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hanta Yuda: Kepuasan Publik Tak Cukup Dibangun dengan Klaim Keberhasilan Pemerintah
• 11 jam lalu
0
thumb
Perang SUV Murah September 2026, Ini yang Paling Laku
• 10 menit lalu
0
thumb
5 Kebiasaan yang Sering Dilakukan Pemimpin Sukses
• 4 jam lalu
0
thumb
2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Besok
• 19 jam lalu
0
thumb
Polda Banten Kumpulkan 171 Kantong Darah pada Aksi Kemanusiaan HUT Humas Polri
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.