Ringkasan Berita:
- Juru sita PN Ponorogo melaksanakan eksekusi pengosongan ruko hasil lelang di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Babadan.
- Pengadilan menyatakan eksekusi tetap berjalan karena perlawanan yang diajukan pada 2023 telah ditolak hingga tingkat kasasi.
- Arifin, penghuni sekaligus pemilik usaha jamu, mengaku masih menempuh upaya hukum untuk mempertahankan ruko tersebut.
- Arifin juga mengklaim menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam perubahan nama kepemilikan dan berencana membawa persoalan itu ke ranah pidana.
Ponorogo (beritajatim.com) – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo melaksanakan eksekusi pengosongan rumah toko (ruko) hasil lelang di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan. Eksekusi tetap berlangsung meski Arifin, penghuni sekaligus pemilik usaha jamu di ruko tersebut, mengaku masih menempuh sejumlah upaya hukum untuk mempertahankan bangunan yang selama ini digunakannya untuk berusaha.
Dalam pelaksanaan eksekusi, petugas mengeluarkan berbagai barang dari dalam bangunan, termasuk rak dan etalase. Personel kepolisian dan TNI turut mengamankan proses pengosongan yang berlangsung di tengah keberatan Arifin.
Juru sita PN Ponorogo, Mohammad Yahrul Ratuela, menjelaskan eksekusi tetap dilaksanakan karena perlawanan terhadap eksekusi yang diajukan Arifin pada 2023 telah diputus hingga tingkat kasasi. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 51/PDT.G/2023/PN Ponorogo.
Menurut Yahrul, perlawanan Arifin ditolak pada tingkat pertama. Putusan tersebut kemudian tetap ditolak pada tingkat banding dan kasasi. Atas dasar itu, pengadilan melanjutkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang disengketakan.
“Eksekusi tetap kita jalankan. Karena haknya termohon eksekusi Pak Arifin ini sudah pernah digunakan dalam perlawanan,” kata Yahrul.
Dia menerangkan, perlawanan yang diajukan pada 2023 sempat membuat pelaksanaan eksekusi ditangguhkan. Namun, setelah perkara tersebut diputus pada tingkat pertama dan berlanjut hingga banding serta kasasi, pengadilan melanjutkan eksekusi berdasarkan penetapan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Yahrul juga menyebut Arifin kembali mengajukan perlawanan pada 2026. Menurutnya, materi perlawanan terbaru tersebut sama dengan perkara yang telah diputus pada 2023. Selain itu, Arifin disebut pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada 2025.
Meski terdapat gugatan dan perlawanan lain yang disebut masih berkaitan dengan objek tersebut, pengadilan tetap menjalankan eksekusi yang telah dijadwalkan.
“Materi perlawanan di tahun 2026, dengan materi perlawanan di tahun 2023 yang sudah diputus sampai dengan tingkat kasasi, itu sama, tidak ada bedanya,” ungkapnya.
Di sisi lain, Arifin mengaku masih berupaya mempertahankan ruko yang selama ini digunakan untuk menjalankan usaha jamunya. Dia menyebut sejumlah proses hukum masih berjalan, termasuk gugatan terhadap Yoga Suryanto yang disebutnya sebagai pembeli lelang.
Arifin mengatakan, saat eksekusi berlangsung, gugatan tersebut telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Dia juga mengaku telah mengajukan berkas perlawanan terkait pelaksanaan eksekusi pada hari itu.
Meski demikian, Arifin menyatakan tetap menghormati tugas aparat pengadilan yang melaksanakan pengosongan. Dia mengaku kecewa karena bangunan yang selama ini dipertahankannya harus dikosongkan, tetapi memahami petugas sedang menjalankan kewenangannya.
“Kita harus menghormati hukum yang ada di Indonesia. Beliau-beliau kan menjalankan tugas,” kata Arifin.
Arifin menegaskan masih ingin mempertahankan rumah sekaligus tempat usahanya tersebut. Dia berharap upaya hukum yang ditempuh dapat memberikan hasil sesuai harapannya.
Selain itu, Arifin menyinggung persoalan perubahan nama kepemilikan objek yang menurut pengakuannya perlu ditelusuri lebih lanjut. Dia mengklaim menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam proses perubahan nama kepemilikan dari dirinya kepada Yoga Suryanto.
Arifin mengaku memperoleh dokumen terkait persoalan tersebut setelah menempuh jalur keterbukaan informasi melalui komisi informasi. Berdasarkan temuan yang diklaimnya itu, dia berencana membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
“Ada temuan pidananta, saya berencana membawa persoalan itu ke ranah pidana,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen penetapan PN Ponorogo, objek eksekusi berupa tanah beserta bangunan yang telah menjadi objek lelang. Pemenang lelang kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan karena bangunan tersebut belum diserahkan kepadanya. [end/beq]





Komentar (0)