Jumlah Anggota Wantimpres Digugat ke MK, Pakar Hukum Sebut Presiden Berwenang Menentukannya Sesuai Konstitusi

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menilai Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), meskipun undang-undang tidak menetapkan batas maksimal keanggotaan lembaga tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Fahri menyusul gugatan terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Fahri menegaskan ketiadaan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres tidak otomatis menjadikan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Gugatan Jumlah Anggota Wantimpres Masuk Mahkamah Konstitusi

Permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan jumlah anggota Wantimpres diajukan Muhamad Riziq Maulana pada 15 Oktober 2026.

Permohonan tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026.

Pemohon mempersoalkan tidak adanya batas maksimal jumlah anggota Wantimpres dalam undang-undang yang berlaku.

Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan struktur kelembagaan yang terlalu besar dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menanggapi persoalan itu, Fahri menyatakan penilaian konstitusionalitas tidak dapat hanya didasarkan pada jumlah anggota lembaga.

Menurutnya, perlu ada pemisahan antara kewenangan Presiden, kebutuhan kelembagaan, dan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Pakar Sebut Penentuan Jumlah Wantimpres Merupakan Kewenangan Presiden

Fahri menjelaskan bahwa penentuan jumlah anggota Wantimpres merupakan bentuk kebolehan konstitusional atau constitutional permissibility.

Konsep tersebut menjelaskan bahwa suatu tindakan diperbolehkan dalam kerangka konstitusi selama memiliki dasar kewenangan yang sah dan tidak melampaui batas hukum.

Menurutnya, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan membutuhkan nasihat dan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan negara.

"Ini dalam rangka mencapai tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 16 UUD 1945 menjadi landasan keberadaan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi.

Fahri menilai kedua ketentuan tersebut menjadi bagian dari dasar hukum untuk memahami kewenangan Presiden dalam menentukan kebutuhan lembaga penasihatnya.

"Penilaian konstitusional tetap harus dilakukan dengan memperhatikan norma yang berlaku, dasar kewenangan, dan prinsip-prinsip konstitusi yang relevan," ucap dia.

UU Nomor 64 Tahun 2024 Berikan Fleksibilitas Jumlah Anggota

Fahri menjelaskan bahwa perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas dalam menentukan jumlah anggota Wantimpres.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak lagi menetapkan batas maksimal keanggotaan berdasarkan angka tertentu.

Jumlah anggota diserahkan kepada kebutuhan Presiden dengan tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Ketiadaan batas maksimal jumlah anggota tidak otomatis menjadikan norma tersebut inkonstitusional. Namun, keleluasaan presiden tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (1), khususnya prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tutur Fahri.

Ia menilai fleksibilitas tersebut memungkinkan Presiden melibatkan penasihat dari berbagai bidang keahlian sesuai kebutuhan pemerintahan.

Bidang keahlian yang dimaksud antara lain ekonomi, hukum, sosial, dan geopolitik.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, penentuan struktur pendukung Presiden juga berkaitan dengan konsep kekuasaan prerogatif atau prerogative power.

Namun, Fahri menegaskan kewenangan tersebut tetap memiliki batas hukum.

"Meski demikian, kewenangan presiden dalam menentukan desain kelembagaan bukan lah kewenangan tanpa batas, melainkan ruang kebijakan yang harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Jumlah Wantimpres yang Besar Tidak Otomatis Langgar Konstitusi

Fahri turut menanggapi kekhawatiran mengenai jumlah anggota Wantimpres yang dinilai terlalu banyak dan berpotensi membebani APBN.

Menurutnya, kritik terhadap efisiensi anggaran perlu dibedakan dari persoalan konstitusionalitas kewenangan Presiden.

Ia menjelaskan bahwa jumlah anggota yang besar tidak secara otomatis menjadikan sebuah kebijakan bertentangan dengan konstitusi.

Sebaliknya, ketiadaan batas maksimal juga tidak berarti Presiden dapat menetapkan jumlah anggota tanpa mempertimbangkan efektivitas lembaga.

Fahri menilai evaluasi terhadap Wantimpres perlu mencakup kebutuhan organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.

Dengan demikian, menurutnya, pembahasan mengenai jumlah anggota Wantimpres harus mempertimbangkan dasar hukum sekaligus manfaat kelembagaan bagi penyelenggaraan pemerintahan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Panen Zaitun Palestina Terusik, Pemukim Israel Rusak Rumah dan Kendaraan
• 10 jam lalu
0
thumb
Nigeria Catat Kasus Ebola Pertama saat Wabah Menyebar di Seluruh Afrika
• 8 jam lalu
0
thumb
Berhasil Lampaui Target Medali Emas di Asian Para Games 2026, NPC Indonesia Apresiasi Perjuangan Seluruh Atlet Merah Putih
• 50 menit lalu
0
thumb
Polda Metro Tegaskan Tak Ada Penangkapan Aktivis Greenpeace di HI
• 5 jam lalu
0
thumb
Gaya Selebritas Indonesia Hadiri Victorias Secret Fashion Show
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.