JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Perlawanan Febrie Adriansyah

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menolak seluruh perlawanan yang diajukan Febri Adriansyah dan tim advokatnya.

Permohonan itu disampaikan JPU dalam sidang agenda jawaban jaksa terhadap perlawanan Febrie dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (21/10).

Dalam paparannya, JPU menilai sebagian besar dalil dalam perlawanan Febrie dan kuasa hukumnya bukan merupakan alasan perlawanan sebagaimana diatur Pasal 206 ayat 1 KUHAP. JPU menilai dalil-dalil itu merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan.

"Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Bukan merupakan alasan perlawanan menurut Pasal 206 ayat 1 KUHAP dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara," kata JPU.

JPU menegaskan bahwa dakwaan kesatu telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tindak pidana yang didakwakan. Dakwaan kesatu mengenai tindak pidana korupsi pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut JPU, uraian itu mencakup kedudukan dan kekuasaan terdakwa, perbuatan memaksa melalui Ferry Hongkiriwang, laporan dan respons terdakwa, perintah penyerahan uang, perintah penerimaan kepada Norman Herin, hingga penyerahan uang kepada terdakwa, lengkap dengan waktu dan tempat.

Atas dalil tim advokat bahwa tidak ada peran aktif dan kesepakatan awal antara Febri dan Ferry Hongkiriwang, JPU menyebut hal itu bukan syarat formil dakwaan.

"Kapan dan bagaimana kehendak bersama terbentuk adalah persoalan pembuktian," ujar JPU dalam persidangan.

Terkait dakwaan kedua tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, JPU menyatakan dakwaan telah menguraikan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan menukarkan, termasuk cara dan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan.

Soal perbedaan tempus TPPU antara administrasi penyidikan (2018–2026) dan dakwaan (2020–2026), JPU menyatakan dakwaan disusun berdasarkan fakta hasil penyidikan. Menurut JPU, administrasi penyidikan tidak absolut menjadi dasar penentuan tempus delicti dalam dakwaan.

Adapun kekeliruan penulisan nilai transaksi, JPU berpendapat nilai tersebut masih dapat diidentifikasi dan tidak berakibat batalnya surat dakwaan.

Berdasarkan uraian tersebut, JPU memohon majelis hakim memutus dalam putusan sela dengan amar sebagai berikut:

1. Menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Febri Adriansyah dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya.

2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS-33/M.1.14/FT.1/09/2026 dan PDS-34/M.1.14/FT.1/09/2026 tanggal 30 September 2026 telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan oleh karenanya sah serta dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

3. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

4. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Febri Adriansyah dilanjutkan.

Kasus ini bermula ketika Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi pada Juli 2026. Ada setidaknya 12 lokasi yang digeledah, satu di antaranya sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang disebut-sebut milik Febrie. Dari rumah itu, polisi menyita emas 74 kilogram dan uang setara Rp 476 miliar.

Febrie kemudian dijerat sebagai tersangka perkara pemerasan saat menjabat sebagai Jampidsus, yang kemudian dikembangkan ke dugaan pencucian uang. Perkara ini ditangani Tim 9 Kejagung. Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya itu ditolak hakim.

Kini Febrie Adriansyah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut menerima uang Rp55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diserahkan setelah Tan Kian ditakut-takuti akan ditetapkan sebagai tersangka.

Pada dakwaan TPPU, nilai yang dipersoalkan mencapai Rp354 miliar. Dana itu diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara selama Febrie menjabat di Kejaksaan Agung. Jaksa mendakwa ia melakukan perbuatan tersebut bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam kurun 2020 hingga Juli 2026. Febrie membantah seluruh dakwaan itu.

Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan perlawanan atau eksepsi. Pada sidang Rabu (14/10), Febrie membacakan nota perlawanan. Ia menilai dakwaan tidak menguraikan perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya. Tim pengacaranya menambahkan, terdapat 22 masalah dalam surat dakwaan. Sementara itu, terdakwa TPPU lainnya, Don Ritto, mengeklaim emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi berasal dari donasi.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
jadi akses penting petani, perbaikan jembatan Blang Miro Kumba dikebut
• 14 jam lalu
0
thumb
Jakarta Diprakirakan Berawan Hari Ini, Suhu Udara hingga 35 Derajat
• 9 jam lalu
0
thumb
Khozinudin Sebut Bareskrim Undang Pihaknya untuk Gelar Perkara Besok
• 18 jam lalu
0
thumb
Bikin Kegiatan Buat Gen Z, PDIP Dekatkan Edukasi Politik ke Anak Muda
• 1 jam lalu
0
thumb
DLH Jatim Sebut Kualitas Udara Surabaya Didominasi Kategori Sedang
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.