Grid.ID - Sidang lanjutan perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam agenda persidangan ini, Sarwendah hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Tim hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu menegaskan bahwa ketidakhadiran kliennya bukanlah bentuk menghindar, melainkan murni aturan dan tahapan prosedur peradilan. Menurut Chris, kewajiban pihak prinsipal (Sarwendah maupun Ruben) untuk hadir secara langsung sebenarnya hanya dituntut pada proses awal persidangan, yakni mediasi.
"Prinsipal seperti yang saya sampaikan sebelumnya, momen prinsipal tuh sebenarnya lebih pada saat mediasi, ya," kata Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeti Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Lebih lanjut, Chris menjelaskan bahwa saat pintu mediasi dinyatakan gagal atau selesai, maka jalannya persidangan sudah masuk ke ranah teknis hukum perdata. Pada tajap inilah tim hukum mengambil alih sepenuhnya.
"Karena mediasi ini sudah selesai, jadi porsinya lawyer untuk bisa menyampaikan semuanya di persidangan, ya," tegas Chris.
Ibu tiga anak tersebut kemungkinan akan datang saat persidangan sudah memasuki agenda pemeriksaan para saksi.
"Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa nanti apabila prinsipal ingin hadir pada saat bukti saksi, pembuktian saksi, nanti mungkin ada kemungkinan juga prinsipal bisa hadir, tapi tidak wajib," tambah Chris.
Adapun perihal waktu agenda pemeriksaan saksi tersebut akan digelar, tim hukum Sarwendah mengaku masih menunggu seluruh penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak selesai diverifikasi oleh pengadilan.
"Jadi kalau ditanya tadi kapan bukti saksi, nanti setelah bukti surat dari pihak kami, kami penuhi dulu," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di PN Jakarta Selatan masih bergulir usai Ruben menggugat karena merasa dipersulit bertemu kedua putrinya. Di sisi lain, Sarwendah sempat membagikan rekaman panggilan video Ruben dengan seorang pria, yang berujung pada laporan polisi oleh Ruben ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.(*)
Artikel Asli





Komentar (0)