Bupati Klaten Dipecat PDIP Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi KPK

narasi.tv
7 jam lalu
Cover Berita

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, resmi dipecat dari partai politiknya, PDI Perjuangan (PDIP), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PDIP menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi toleransi terhadap kader yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Komarudin Watubin, menyampaikan bahwa proses pemecatan sedang diproses dan surat rekomendasi resmi akan segera dikeluarkan sebagai bentuk sanksi keras.

"Bukan akan. Kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Iya (sudah bukan kader)," kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun, dikutip dari Liputan6.com, Rabu (21/10/2026).

Pemecatan Hamenang bukan hanya sebagai bentuk hukuman internal, tetapi juga sebagai peringatan keras kepada seluruh kader PDIP agar tetap menjaga integritas. Komarudin menegaskan bahwa partai akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap siapa saja yang terbukti melakukan korupsi, baik di eksekutif maupun legislatif.

"Kalau untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu karena kita sudah ingatkan terus," jelas Komarudin.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Klaten dan sejumlah pihak terkait berlangsung secara senyap. OTT tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Uang tersebut disimpan dalam sebuah ember plastik berwarna biru yang diberi stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”. Penggunaan ember plastik tersebut diduga sebagai tempat penyimpanan uang hasil penerimaan yang berhubungan dengan perkara korupsi yang menjerat Bupati Klaten.

Selain Bupati Klaten sendiri, dalam kasus ini turut terlibat pejabat lain yaitu Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, serta pihak swasta M Amin Wahyu Utomo. Dalam perkara ini, Hamenang berperan sebagai penerima dugaan suap, pemotongan upah pungut, penerimaan terkait pertambangan galian C, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Atas perbuatannya, Hamenang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peringatan Keras untuk Kader dan Kepala Daerah PDIP

Sebagai langkah pencegahan lanjutan, PDIP memberikan peringatan keras kepada seluruh kader dan kepala daerah yang berada di bawah naungan partai. Imbauan ini ditekankan dalam berbagai pertemuan dan rapat evaluasi yang melibatkan para pemimpin daerah. Pada pertemuan terakhir tanggal 14 September 2026, partai secara langsung mengingatkan para kepala daerah agar menjauhi praktik korupsi dan selalu mengutamakan pelayanan kepada rakyat.

“Peringatan keras kepada para kepala daerah, baik di eksekutif maupun legislatif dari PDI Perjuangan untuk berhati-hati, ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses. Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu,” ujar Komarudin.

PDIP juga menetapkan kebijakan tegas berupa sanksi pemecatan tanpa proses bagi kader yang melakukan pelanggaran serupa. Kebijakan ini berlaku sebagai bentuk peringatan bahwa partai tidak akan mentolerir tindakan korupsi yang merusak citra dan kepercayaan publik. Ketua Bidang Kehormatan menegaskan bahwa sikap tegas ini akan terus dijalankan untuk memastikan kader PDIP menjalankan amanah sesuai dengan nilai dan tujuan partai.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BI: Insentif "hedging" sejak Juni dukung "inflow" 9,9 miliar dolar AS
• 3 jam lalu
0
thumb
Dampak Psikologis Anak 3,5 Tahun yang Dilecehkan Ayah Berprofesi Dokter
• 58 menit lalu
0
thumb
Pramono Ajak Ormas Kolaborasi Tangani Masalah Lingkungan di Jakarta
• 23 jam lalu
0
thumb
Otoritas Penerbangan AS Resmi Sertifikasi Boeing 737 MAX 10
• 5 jam lalu
0
thumb
Ombudsman Dorong Program Cek Kesehatan Gratis Sasar Korban Kabut Asap Karhutla
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.