Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan realisasi investasi di kawasan ekonomi khusus mencapai Rp46 triliun pada Januari-September 2026. Angka ini baru setara 67% dari target investasi Rp69,1 triliun pada 2026.
Adapun, realisasi investasi hingga kuartal III-2026 mengalami penurunan sebesar 9,09% secara tahunan atau year-on-year bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Berdasarkan data pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Evaluasi Kinerja KEK tercatat capaian realisasi investasi Rp50,6 triliun hingga triwulan III-2025.
"Per Januari hingga September telah berhasil direalisasikan investasi sebesar Rp46 triliun dan penambahan 53.000 tenaga kerja," ujar Airlangga dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Triwulan III 2026, Rabu (21/10/2026).
Adapun, realisasi investasi kawasan ekonomi khusus hingga kuartal III-2026 paling besar berasal dari asing. Dalam hal ini, realisasi investasi penanaman modal asing mencapai Rp33 triliun. Sementara, realisasi investasi penanaman modal dalam negeri hanya sebesar Rp13 triliun.
Dari realisasi investasi tersebut, terdapat penambahan tenaga kerja sebesar 53.190 orang. Ini terdiri dari tenaga kerja Warga Negara Indonesia sebanyak 50.479 orang dan tenaga kerja Warga Negara Asing sebanyak 2.711 orang. Penambahan tenaga kerja itu sudah melampaui target yang ditetapkan sebesar 51.315 orang pada tahun ini.
Secara kumulatif sejak dibentuk kawasan ekonomi khusus, realisasi investasinya adalah senilai Rp382,1 triliun. Ini terdiri dari Rp342,4 triliun realisasi investasi dan Rp39,7 triliun badan usaha tanpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, serapan tenaga kerjanya sebesar 302.262 orang; dan memiliki 509 badan usaha.
Saat ini, Indonesia baru memiliki 25 kawasan ekonomi khusus yang tersebar di seluruh wilayah. Dari segi wilayah, mayoritas kawasan ekonomi khusus berada di luar Jawa yakni sebanyak 18. Sementara, tujuh sisanya di Jawa.
Kawasan ekonomi khusus yang tersebar di Indonesia terdiri dari berbagai sektor. Perinciannya, 13 kawasan ekonomi khusus industri; 6 kawasan ekonomi khusus pariwisata; 2 kawasan ekonomi khusus kesehatan; 1 kawasan ekonomi khusus digital; 2 kawasan ekonomi khusus teknologi dan edukasi; serta 1 kawasan ekonomi khusus jasa lainnya.
(mij/mij)





Komentar (0)