Bansos BSU, PKH, dan BPNT Apa Bedanya? Cek Syarat Penerimanya

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Cara Cek Status Penerimaan BSU  (Sumber: Envato/triwidana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan program bantuan pemerintah dengan sasaran penerima dan tujuan yang berbeda.

Dengan mengetahui perbedaan ketiganya, masyarakat dapat memahami apakah termasuk sasaran penerima BSU, PKH, atau BPNT. 

Ketiga program ini juga memiliki persyaratan dan mekanisme penyaluran yang berbeda. Berikut perbedaan BSU, PKH, dan BPNT, mulai dari syarat penerima hingga cara mengecek status bantuan.

Beda Bansos BSU, PKH, dan BPNT

1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

BPNT merupakan bansos pemerintah yang ditujukan kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok. Calon penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah, antara lain:

Baca Juga: 2 Bansos Ini Bisa Diambil di Kopdes, Cek Penjelasannya

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  • Terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan prioritas penerima pada desil 1-4 sesuai ketentuan program.
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Memenuhi persyaratan administrasi dan hasil verifikasi pemerintah.

BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan atau setara Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan. Penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah, antara lain melalui bank penyalur dan PT Pos Indonesia sesuai ketentuan periode penyaluran. 

Bantuan dapat dicairkan secara akumulatif untuk beberapa bulan, bergantung pada jadwal dan mekanisme yang berlaku.

2. PKH (Program Keluarga Harapan)

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki anggota keluarga dalam komponen sasaran program. Komponen tersebut meliputi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Persyaratan penerima PKH antara lain:

  • WNI yang memiliki KTP dan KK.
  • Terdata dalam DTSEN dan memenuhi kriteria kepesertaan PKH.
  • Memiliki anggota keluarga yang masuk komponen sasaran, seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa SD/SMP/SMA, lanjut usia, atau penyandang disabilitas berat.
  • Memenuhi persyaratan administrasi dan verifikasi kepesertaan program.

Besaran PKH bervariasi berdasarkan komponen anggota keluarga yang memenuhi syarat. Berikut nominal bantuan per tahap dan per tahun berdasarkan rincian yang digunakan dalam program:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lanjut usia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap atau Rp10.800.000 per tahun.

PKH disalurkan dalam empat tahap selama setahun melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran yang diterima setiap keluarga bergantung pada komponen yang memenuhi syarat dan hasil verifikasi kepesertaan.

3. BSU (Bantuan Subsidi Upah)

BSU merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh penerima upah. Adapun persyaratan berikut merujuk pada ketentuan periode sebelumnya dan dapat berubah:

  • WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Berstatus sebagai pekerja atau buruh penerima upah.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan program.
  • Pada periode sebelumnya, batas gaji yang digunakan adalah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum yang berlaku.
  • Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.

Baca Juga: Cara Ambil Bansos Beras 30 Kg, Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berdasarkan skema BSU 2026 yang disebutkan dalam informasi program, bantuan direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober-Desember 2026. Dengan demikian, total bantuan selama tiga bulan mencapai Rp900.000.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • BANSOS
  • BANSOS BSU
  • Pkh
  • Bpnt
  • BSU
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenhub Pastikan Seluruh Penumpang KMP Batumandi Selamat dari Insiden Kebakaran
• 11 jam lalu
0
thumb
Usai Periksa BREN dkk, OJK Kembali Selidiki 31 Saham HSC 
• 20 jam lalu
0
thumb
Panas dan Debu Ganggu Siswa Nagekeo Belajar di Sekolah Darurat Pascagempa
• 17 jam lalu
0
thumb
Pertaruhan Besar MBS Gagal, Arab Saudi Masuk Tahun Kelam
• 13 jam lalu
0
thumb
Aksi Protes di Prancis Berubah Menjadi Kerusuhan, Macron Bersumpah Pelaku Kekerasan Akan Menanggung Akibatnya
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.