Pakar: Penentuan jumlah Wantimpres kebolehan konstitusional Presiden

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara dan konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan penentuan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan kebolehan konstitusional (constitutional permissibility) sebagai bagian dari ruang kebijakan konstitusional Presiden.

Dia berpendapat secara filosofis, presiden, dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (UUD), memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip hukum, demokrasi, dan pemerintahan yang baik.

"Ini dalam rangka mencapai tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Fahri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pernyataan Fahri tersebut merespons permohonan pengujian materiel (materiil) terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026.

Permohonan itu diajukan oleh Muhamad Riziq Maulana pada 15 Oktober 2026. Permohonan menyoroti ketiadaan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres yang dinilai berpotensi melahirkan struktur kelembagaan yang terlalu besar dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Secara doktrinal, Fahri mengungkapkan constitutional permissibility menjelaskan kebolehan suatu tindakan dalam kerangka konstitusi, sepanjang memiliki dasar kewenangan yang sah dan tidak melampaui batas hukum yang berlaku.

Untuk menjelaskan kebolehan penentuan jumlah anggota Wantimpres, kata dia, istilah constitutional permissibility lebih tepat digunakan karena menekankan adanya dasar hukum yang memungkinkan presiden menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan pemerintahan.

Dengan demikian, menurutnya, ketiadaan batas maksimal numerik tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pengaturan tersebut inkonstitusional.

"Penilaian konstitusional tetap harus dilakukan dengan memperhatikan norma yang berlaku, dasar kewenangan, dan prinsip-prinsip konstitusi yang relevan," ucap dia.

Dia menuturkan secara ketatanegaraan, Wantimpres merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.

Fahri menjelaskan perubahan regulasi, melalui UU Nomor 64 Tahun 2024, memberikan fleksibilitas dalam penentuan jumlah anggota Wantimpres.

Menurutnya, rumusan tersebut menunjukkan bahwa jumlah anggota tidak lagi dibatasi dengan angka maksimal tertentu, tetapi diserahkan kepada kebutuhan presiden dengan tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Ketiadaan batas maksimal jumlah anggota tidak otomatis menjadikan norma tersebut inkonstitusional. Namun, keleluasaan presiden tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (1), khususnya prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tutur Fahri.

Dari aspek konstitusional, ia berpandangan kebijakan tersebut berlandaskan sistem pemerintahan presidensial. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

Dalam kerangka itu, lanjut Fahri, penentuan struktur pendukung dan penasihat pemerintahan merupakan bagian dari ruang kebijakan presiden yang kerap dijelaskan melalui konsep prerogative power atau kekuasaan prerogratif.

Penetapan jumlah anggota yang bersifat terbuka (open-ended), kata dia, dimaksudkan agar presiden memiliki keleluasaan mengakomodasi berbagai bidang keahlian, baik ekonomi, hukum, sosial, maupun geopolitik, tanpa terikat pada angka maksimal yang kaku.

"Meski demikian, kewenangan presiden dalam menentukan desain kelembagaan bukan lah kewenangan tanpa batas, melainkan ruang kebijakan yang harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Terkait kritik mengenai struktur Wantimpres yang dinilai terlalu besar dan membebani APBN, dirinya menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dengan membedakan kewenangan konstitusional presiden, pilihan desain kelembagaan, dan evaluasi efisiensi anggaran.

Sebab, dia menyatakan jumlah anggota yang besar tidak otomatis inkonstitusional, sebagaimana ketiadaan batas numerik tidak otomatis membenarkan setiap penetapan jumlah anggota.

Untuk itu, Fahri mengatakan persoalan konstitusionalitas norma perlu dibedakan dari evaluasi efektivitas kelembagaan dan akuntabilitas penggunaan APBN.

Baca juga: Pengamat: Pembagian tugas Wantimpres tingkatkan kualitas keputusan

Baca juga: Anggota Wantimpres minta mafia pangan tak diberi ruang bergerak

Baca juga: Wantimpres bagi tugas, Agum pimpin polhukam dan CT urus ekonomi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi minta insinyur berperan aktif tangani masalah karhutla
• 22 jam lalu
0
thumb
Raih Gelar 1st Runner Up Miss Indonesia 2026, Yvette Rondonuwu Ingin Menginspirasi Perempuan
• 17 jam lalu
0
thumb
Mengapa Denjaka Disebut Hantu Laut? Ini Sejarahnya
• 7 jam lalu
0
thumb
BI-Rate tetap 5,75 persen, bunga deposit facility naik jadi 5 persen
• 1 menit lalu
0
thumb
Apresiasi Kinerja 2 Tahun Prabowo-Gibran, PB SEMMI Tekankan Pemerataan Kesejahteraan Rakyat
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.