JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan Singapura untuk jerat perusahaan pemicu kabut asap tertuang dalam Transboundary Haze Pollution Act (THPA). Undang-undang itu yang memungkinkan pemerintah Singapura meminta pertanggungjawaban perusahaan atas aktivitas di luar wilayahnya yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di negara tersebut.
Aturan Singapura tersebut kembali menjadi sorotan di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia yang berpotensi membawa asap ke negara tetangga. Pada Oktober 2026, Singapura mengambil langkah hukum terhadap sejumlah perusahaan di Indonesia melalui penerbitan pemberitahuan tindakan pencegahan berdasarkan THPA.
Mengutip keterangan National Environment Agency (NEA) Singapura pada Rabu (21/10/2026), pemerintah setempat mengumumkan pemberitahuan tambahan kepada tiga perusahaan yang terkait dengan lahan konsesi di Kalimantan. Langkah ini menyusul pemberitahuan kepada tujuh perusahaan sebelumnya yang berkaitan dengan kebakaran di Sumatera.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla di Banjarmasin, Bayi 8 Bulan Terpaksa Harus Mengungsi | BERITA UTAMA
Apa Itu Transboundary Haze Pollution Act (THPA)?Transboundary Haze Pollution Act 2014 adalah undang-undang Singapura yang dirancang untuk mencegah dan menindak pencemaran kabut asap lintas negara. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang aktivitasnya menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap di Singapura, meskipun kegiatan tersebut berlangsung di luar wilayah negara itu.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5 THPA yang mengatur tindak pidana terkait penyebab pencemaran kabut asap. Aturan ini juga mencakup pihak yang membiarkan atau menyetujui aktivitas pihak lain yang menyebabkan pencemaran tersebut.
Selain pertanggungjawaban pidana, Pasal 6 mengatur tanggung jawab perdata bagi pihak yang melanggar kewajiban terkait pencemaran kabut asap. Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum, pihak yang mengalami kerugian di Singapura dapat mengajukan gugatan atas dampak yang ditimbulkan.
Dengan demikian, THPA tidak hanya mengatur perusahaan yang secara langsung melakukan pembakaran lahan. Aturan ini juga dapat menjangkau entitas yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan lain yang memiliki atau menempati lahan di luar Singapura, apabila unsur-unsur pelanggaran yang ditetapkan undang-undang terpenuhi.
Bagaimana THPA Singapura Menindak Perusahaan Pemicu Kabut Asap?Salah satu instrumen dalam THPA adalah Preventive Measures Notice (PMN), yakni pemberitahuan tindakan pencegahan yang diterbitkan untuk mencegah, mengurangi, atau mengendalikan pencemaran kabut asap. Berdasarkan Pasal 9, otoritas Singapura dapat meminta perusahaan mengambil langkah konkret untuk menangani kebakaran di lahan yang dimiliki atau ditempatinya.
Langkah tersebut dapat mencakup pengerahan personel pemadam kebakaran, penghentian aktivitas pembakaran, serta penyampaian rencana tindakan untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran berulang. Penerbitan PMN bukan berarti perusahaan yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah secara hukum.
Baca Juga: Seberapa Ampuh Dry Ice Atasi Kabut Asap Karhutla? Ini Kata BRIN
Namun, ketidakpatuhan terhadap pemberitahuan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur pelanggaran yang disyaratkan undang-undang terbukti. Dalam penerapannya, NEA dapat menggunakan informasi kebakaran, data satelit, serta informasi meteorologi untuk menilai hubungan antara kebakaran di luar Singapura dan kabut asap yang menyelimuti wilayahnya.
Pada 16 Oktober 2026, NEA mengirimkan PMN kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang dikaitkan dengan kebakaran di Sumatera. Dua hari kemudian, pada 19 Oktober 2026, NEA mengumumkan langkah lanjutan terhadap tiga perusahaan yang konsesinya berada di Kalimantan.Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Aturan Singapura
- Kabut asap
- Thpa
- Karhutla






Komentar (0)