JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammadiyah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, melalui keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (21/10/2026).
"Aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dan transparan setiap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla," katanya.
"Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapapun yang terbukti melindungi atau menghalangi penindakan."
Baca Juga: Muhammadiyah Desak Pemerintah Serius Atasi Karhutla, Perlindungan Warga Jadi Prioritas
Dia juga menilai, setiap dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan dan penegak hukum harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum," ujarnya.
Dia menyampaikan, karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, namun juga berdampak langsung terhadap masyarakat, seperti terganggunya kesehatan dan kegiatan pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, serta citra negatif Indonesia di mata dunia khususnya negeri tetangga.
Sebab itu, Muhammdiyah meminta pemerintah mengutamakan keselamatan dan perlindungan rakyat dalam penanganan kebakaran hutan.
"Dengan menghargai langkah yang telah dilakukan, Muhammadiyah meminta kepada pemerintah pusat dan daerah secara bersungguh-sungguh mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi tingkat tinggi untuk mengatasi karhutla, serta melindungi masyarakat dari dampaknya sebagai prioritas utama," ucapnya.
Pihaknya juga meminta adanya pembenahan tata kelola dan memastikan pencegahan berkelanjutan.
"Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad politik yang kuat untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam berbasis konstitusi khususnya Pasal 30 UUD 1945," ujarnya.
"Karenanya kami berharap pemerintah melakukan kebijakan strategis dan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam dengan berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan."
Baca Juga: Warga Jambi Panik! Keluarga Diungsikan Saat Karhutla Dekati Permukiman | KOMPAS PETANG
Selain itu, Haedar juga menilai perlunya penyelarasan kebijakan dan tindakan pemerintah pusat dengan daerah.
Gubernur, bupati/wali kota, camat, serta kepala daerah/lurah di daerah terdampak dan rawan karhutla, khususnya di Kalimantan dan Sumatera, diminta memastikan kebijakan dan tindakan pencegahan, penanganan, serta pemulihan berjalan konsisten, selaras, dan serempak dengan pemerintah pusat.
Di sisi lain, Muhammadiyah juga meminta kepada seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika, mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak membebankan dampak kerusakan kepada masyarakat.
"Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab wajib menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan atas kerusakan serta kerugian sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Haedar turut mengajak seluruh masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Masyarakat juga diminta dapat menjaga lingkungan, serta segera melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- muhammadiyah
- karhutla
- penegakan hukum
- aparat penegak hukum
- kebakaran hutan
- pembakaran lahan






Komentar (0)