Perseteruan perdata antara Sarwendah dan mantan suaminya, Ruben Onsu, memasuki babak baru. Setelah melayangkan gugatan dugaan wanprestasi terkait cicilan rumah, pihak Sarwendah kini menawarkan jalan damai dengan memberikan dua opsi penyelesaian kepada Ruben.
Tawaran tersebut disampaikan dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengatakan pihaknya telah menyerahkan resume penawaran perdamaian kepada Ruben selaku tergugat dan Bank BCA sebagai turut tergugat.
“Sudah kita sampaikan ke pihak tergugat maupun turut tergugat dan dia mengapresiasi dan meminta waktu untuk memberikan jawaban sampai dua minggu ke depan,” kata Jaenudin setelah sidang.
Baca Juga: Ruben Onsu Ungkap Alasan Harus Adopsi Thayaka: Saya Sadar Betul...
Jaenudin kemudian membeberkan dua pilihan yang diajukan kepada Ruben. Opsi pertama, Ruben tetap melanjutkan pembayaran cicilan rumah bersama yang dibangun ketika keduanya masih berstatus sebagai suami istri. Sementara itu, opsi kedua berlaku jika Ruben tidak lagi bersedia atau tidak mampu melanjutkan pembayaran tersebut.
“Ada dua pilihan, apakah RO masih mau membayarkan dan tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan. Semua bisa dilakukan kembali untuk penyelesaian di BCA. Namun bila tidak ada pembayaran, artinya kan nanti ada catatan-catatan yang perlu ditanggapi oleh pihak RO,” ujar Jaenudin.
Menurut Jaenudin, hal terpenting saat ini adalah kesediaan pihak Ruben untuk menerima dan menanggapi tawaran perdamaian tersebut. Dengan begitu, harapan Sarwendah sebagai penggugat dapat dibicarakan untuk mencari penyelesaian atas persoalan cicilan rumah yang menjadi pokok gugatan.
“Intinya pihak tergugat menerima dulu apa yang kita tawarkan, ya kan, terkait apa yang menjadi pengharapan penggugat atau prinsipal kita terhadap tergugat,” ungkap Jaenudin.
Jika memilih opsi kedua, pihak Sarwendah mengaku siap untuk mengambil alih pembayaran utang cicilan rumah tersebut, namun dengan kompensasi tertentu.
“Tidak ada masalah. Sejauh memang klausul dari penawaran perdamaian itu memang sudah disetujui, nggak jadi masalah,” sebut Jaenudin.
Diketahui, Sarwendah melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026. Gugatan perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, dengan Sarwendah sebagai penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Jaenudin, S.H.
Dalam gugatan tersebut, Sarwendah mencantumkan Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat dan Bank BCA sebagai turut tergugat. Melalui perkara ini, pihak Sarwendah ingin memastikan siapa yang sebenarnya berkewajiban membayar cicilan rumah bersama yang dibangun saat keduanya masih menjadi pasangan suami istri.






Komentar (0)