JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dana sekitar Rp229 miliar kepada para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam tahap pertama pemulihan aset.
Dana tersebut dikembalikan untuk membantu menutup kerugian yang dialami para korban.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Patris Yusrian, mengatakan dana tersebut berasal dari hasil penyitaan uang dalam mata uang rupiah dan asing, serta hasil lelang aset milik terpidana Henry Surya.
BACA JUGA:Kisah Sumarni, Petani Perempuan yang Berjuang Biayai Keluarga dari Hasil Panen Palawija
Rinciannya, uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp39,6 miliar dan valuta asing senilai Rp15,8 miliar.
Selain itu, terdapat hasil lelang 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center sebesar Rp129 miliar, serta dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.
"Bahwa uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan," kata Patris, Selasa, 20 Oktober 2026.
Meski demikian, nilai pengembalian tersebut masih jauh dari total kerugian yang dialami para korban.
Karena itu, BPA masih menelusuri, melacak, merampas, dan melelang aset lain untuk membuka peluang pengembalian dana pada tahap berikutnya.
BACA JUGA:DEN Bongkar Fakta, MBG Lebih Banyak Diterima Siswa Kaya daripada Siswa Desil 1
Patris juga menyebut penelusuran akan diperluas kepada pihak-pihak yang meminjam dana dari KSP Indosurya.
Pasalnya, dana simpanan korban berpotensi telah disalurkan kepada pihak lain melalui mekanisme pinjaman.
"Karena bagian dari yang mereka pinjam itu termasuk dari aset-aset Indosurya yang bukan mustahil uang dari yang disimpan para krban di KSP ini dipinjamkan ke pihak-pihak tersebut," ungkapnya.
Ia berharap masyarakat turut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan aset terpidana maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Informasi itu akan membantu BPA menelusuri aset yang berpotensi digunakan untuk memulihkan kerugian korban.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)