Lupa Jumlah Rakaat Salat? Simak Bacaan dan Tata Cara Sujud Sahwi

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan ketika seseorang lupa atau mengalami keraguan dalam melaksanakan salat. Dalam mazhab Syafi’i, sujud ini disunahkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika meninggalkan sunah ab’ad atau merasa ragu terhadap jumlah rakaat yang telah dikerjakan.

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa ketika seseorang ragu mengenai jumlah rakaat salat, ia hendaknya berpegang pada jumlah yang paling sedikit. Dengan demikian, orang tersebut dapat menyempurnakan salatnya berdasarkan jumlah rakaat yang diyakini.

Sebagai contoh, ketika melaksanakan salat Zuhur, seseorang ragu apakah sudah mengerjakan tiga atau empat rakaat. Dalam kondisi tersebut, ia menetapkan jumlah rakaat yang paling sedikit, yaitu tiga rakaat, kemudian menambahkan satu rakaat lagi hingga genap empat rakaat. Setelah itu, ia melakukan sujud sahwi sebelum salam. Tata Cara Sujud Sahwi Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), tata cara sujud sahwi dijelaskan oleh para ulama, di antaranya Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, juz I, halaman 315.

Menurut Imam An-Nawawi, terdapat sejumlah pendapat ulama mengenai waktu pelaksanaan sujud sahwi. Salah satu pendapat yang dinilai kuat menyatakan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam.

Adapun tata cara sujud sahwi adalah sebagai berikut:

  • Setelah menyelesaikan bacaan tahiyat akhir, sebelum salam, berniat melakukan sujud sahwi di dalam hati.
  • Melakukan sujud pertama sebagaimana sujud dalam salat.
  • Duduk di antara dua sujud dengan posisi duduk iftirasy, yaitu menegakkan kaki kanan dan membaringkan kaki kiri.
  • Melakukan sujud kedua dengan gerakan seperti sujud pertama.
  • Kembali duduk, kemudian mengakhiri salat dengan salam.
Dalam penjelasan Imam An-Nawawi, posisi duduk setelah sujud kedua sebelum salam dianjurkan dilakukan secara tawarruk, seperti duduk pada tahiyat akhir. Namun, tata cara duduk tersebut mengikuti ketentuan fikih yang menjadi rujukan. Bacaan Sujud Sahwi Menurut penjelasan Imam An-Nawawi, ulama Syafi’iyah tidak menetapkan bacaan khusus yang wajib dibaca ketika sujud sahwi. Karena itu, seseorang dapat membaca zikir sebagaimana zikir dalam sujud salat pada umumnya.

Di masyarakat, terdapat pula bacaan yang kerap diamalkan ketika melakukan sujud sahwi, yaitu:


Subhana man la yanamu wa la yashu.

Artinya: “Mahasuci Zat yang tidak tidur dan tidak lupa.”

Bacaan tersebut dikenal sebagai bacaan yang diamalkan sebagian kalangan. Namun, bacaan ini tidak perlu dianggap sebagai bacaan wajib atau satu-satunya bacaan sahih yang harus dilafalkan ketika sujud sahwi.

Baca Juga :

Perbedaan Fajar Kadzib dan Fajar Shadiq, Penanda Waktu Salat Subuh
Kondisi yang Menyebabkan Sujud Sahwi Dalam mazhab Syafi’i, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang disunahkan melakukan sujud sahwi. Berikut penjelasannya.

1. Meninggalkan Sunah Ab’ad

Sunah ab’ad merupakan amalan sunah dalam salat yang apabila ditinggalkan disunahkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi. Contohnya, membaca qunut dalam salat Subuh, membaca tasyahud awal, dan membaca selawat kepada Nabi Muhammad SAW setelah tasyahud awal.

Apabila seseorang lupa melaksanakan salah satu sunah ab’ad tersebut, ia disunahkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

2. Lupa Melakukan Amalan Salat yang Tergolong Sunah Ab’ad

Seseorang yang lupa melakukan amalan sunah ab’ad dapat menyempurnakan salatnya dengan sujud sahwi. Misalnya, ia lupa membaca doa qunut dalam salat Subuh atau melewatkan tasyahud awal karena langsung berdiri untuk rakaat berikutnya.

Ketentuan ini berlaku untuk amalan yang tergolong sunah ab’ad. Adapun rukun salat yang tertinggal memiliki ketentuan berbeda dan tidak cukup diganti hanya dengan sujud sahwi.

3. Salah Menempatkan Bacaan dalam Salat

Kesalahan dalam menempatkan bacaan salat dapat menjadi salah satu alasan disunahkannya sujud sahwi dalam kondisi tertentu. Misalnya, seseorang membaca bacaan yang tidak semestinya pada posisi tertentu karena lupa.

Namun, ketentuan ini bergantung pada jenis bacaan dan bentuk kesalahannya. Tidak setiap kesalahan bacaan otomatis mengharuskan sujud sahwi, sehingga perlu dibedakan antara rukun qauli, sunah, dan bacaan tambahan.

4. Ragu Telah Melakukan Sunah Ab’ad

Apabila seseorang ragu apakah telah melaksanakan sunah ab’ad, seperti membaca doa qunut, ia dapat mempertimbangkan ketentuan fikih mengenai keraguan tersebut. Dalam pembahasan mazhab Syafi’i, keraguan terhadap pelaksanaan sunah ab’ad dapat berkaitan dengan anjuran melakukan sujud sahwi, bergantung pada kapan keraguan muncul.

Baca Juga :

Perbedaan Fajar Kadzib dan Fajar Shadiq, Penanda Waktu Salat Subuh
5. Ragu terhadap Jumlah Rakaat Salat

Keraguan mengenai jumlah rakaat merupakan salah satu kondisi yang dikenal dalam pembahasan sujud sahwi. Apabila seseorang tidak dapat memastikan apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat, ia mengambil jumlah yang lebih sedikit, yaitu tiga rakaat, lalu menyempurnakan salatnya.

Setelah menyelesaikan rakaat yang diperlukan, ia disunahkan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Dengan cara ini, salat diselesaikan berdasarkan jumlah rakaat yang diyakini.

Sujud sahwi mengingatkan umat Islam bahwa manusia dapat melakukan kekeliruan ketika beribadah. Meski demikian, tata cara pelaksanaannya perlu mengikuti ketentuan fikih agar ibadah dapat dilakukan dengan tepat.

(Yaumil Tianri Rahmi)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bos OJK Bantah Baru Bertindak Tegas Setelah Diancam MSCI
• 13 jam lalu
0
thumb
DEN Beri Rekomendasi ke Presiden Urusan Ketahanan Pangan hingga Penanganan Karhutla
• 13 jam lalu
0
thumb
Potret Khalid Basalamah Hadiri Sidang Korupsi Kuota Haji
• 23 jam lalu
0
thumb
KPK Terima Pengembalian Uang Rp250 Juta dari PCNU Nias, Terkait Apa?
• 12 jam lalu
0
thumb
Trump Desak Zelensky Bikin Kesepakatan dengan Rusia
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.