Bareskrim Polri tengah menyidik 98 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Seluruh kasus korporasi tersebut saat ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga kini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum sebelum menetapkan status tersangka.
Di samping perusahaan dalam negeri, pihak kepolisian mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak asing atau perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dalam kasus karhutla ini, termasuk entitas dari negara tetangga.
Baca Juga :
Perusahaan Asing Diduga Sebabkan Karhutla, Sahroni Sebut Wajib Ditindak TegasPenyidik saat ini sedang memilah serta mendalami sejauh mana keterlibatan perusahaan berstatus PMA maupun non-PMA yang beroperasi di wilayah terdampak.
"Jadi dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami ini ada keterlibatan pihak asing ya, namun karena ini kita masih dalam proses penyidikan, jadi ini sedang kita pilah-pilah ya, mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing ya. Tapi yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing," ucap Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Selasa, 20 Oktober 2026.





Komentar (0)