JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatra Utara. Uang tersebut kemudian disita penyidik untuk dianalisis keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.
"Memang ada pengembalian dari salah satu ormas ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35. Namun, KPK masih akan menganalisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
"Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara," ujarnya.
Baca Juga:20 Perwira Dimutasi ke Itwasum Polri pada Agustus 2026, Ada AKBP hingga Irjen PolBudi menjelaskan, uang tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti apabila hasil analisis penyidik menunjukkan adanya keterkaitan dengan perkara. Sebaliknya, uang itu dapat dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya jika tidak ditemukan hubungan dengan perkara tersebut.
"Jika memang itu terkait dengan perkara, maka tentu ini akan menjadi barang bukti, akan menjadi alat bukti nantinya. Tapi jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Budi menambahkan, penyerahan uang tersebut dilakukan atas inisiatif pihak terkait sebelum akhirnya disita oleh penyidik KPK.
"Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan," pungkasnya.
#nasional





Komentar (0)