MOMBASA - Sebuah pengadilan di Kenya telah menyatakan pengkhotbah Paul Mackenzie bersalah atas pembunuhan 190 anak dan satu orang dewasa dengan cara memaksa mereka kelaparan hingga meninggal dunia demi “bertemu Yesus”. Pembantaian tersebut, yang terungkap pada 2023, digambarkan oleh Presiden William Ruto sebagai tindakan yang “setara dengan terorisme.”
Hakim Diana Kavedza membacakan putusan tersebut di Mombasa pada Senin, (19/10/2026) dengan menyatakan Mackenzie beserta 28 terdakwa lainnya bersalah atas seluruh 191 dakwaan pembunuhan. Pengadilan menemukan bahwa organisasi miliknya, Gereja Good News International, menggunakan ajaran agama serta hierarki tetua desa untuk mengatur dan menegakkan praktik puasa yang mematikan di Hutan Shakahola, di wilayah pesisir Kabupaten Kilifi.
“Para pengikut Mackenzie terlebih dahulu dipengaruhi melalui jaringan keagamaan dan komunikasi yang telah mapan. Mereka kemudian diarahkan untuk pindah lokasi. Sesampainya di permukiman tersebut, mereka diperintahkan untuk berpuasa,” ujar Hakim Kavedza, sebagaimana dilansir RT.
Hakim menyatakan bahwa anak-anak menjadi sasaran utama, sementara para penjaga memukuli pengikut yang mencoba makan atau melarikan diri. Menurut putusan tersebut, Mackenzie juga menginstruksikan para pengikutnya untuk menolak pendidikan sekolah maupun layanan kesehatan.
Pembacaan vonis dijadwalkan pada 6 November. Mackenzie membantah telah memaksa para pengikutnya untuk berpuasa. Pengacaranya, Lawrence Obonyo, menyebut putusan tersebut “membingungkan” dan menyatakan bahwa pihak pembela berencana untuk mengajukan banding.
Mackenzie ditangkap pada April 2023 setelah polisi menyelamatkan para pengikutnya yang dalam kondisi sangat kurus di Hutan Shakahola. Di lokasi tersebut, penyelidik kemudian menemukan ratusan jenazah di dalam kuburan dangkal. Pemeriksaan pascakematian menunjukkan bahwa beberapa korban meninggal akibat sesak napas, pencekikan, atau cedera kepala. Jenazah lainnya telah membusuk terlalu parah sehingga penyebab kematiannya tidak dapat dipastikan.





Komentar (0)