8 Jam di Polda Metro Jaya, 6 Aktivis Greenpeace Akhirnya Dipulangkan

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk kritik terhadap kinerja dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya diperbolehkan pulang setelah berada di Polda Metro Jaya selama lebih dari delapan jam.

Kepulangan keenam aktivis tersebut dikonfirmasi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (Taud), Daniel Winarta, pada Selasa malam, 20 Oktober 2026.

"Sudah (pulang) jam 8.30 WIB," kata Daniel Winarta.

BACA JUGA:Jujur Janggal! Taud Pertanyakan UU Cagar Budaya dalam Kasus Aktivis Greenpeace

Daniel menjelaskan, selama berada di Polda Metro Jaya, keenam aktivis tersebut menjalani pendataan terkait kronologi aksi dan identitas mereka.

Menurutnya, para aktivis tidak dimintai keterangan dalam pemeriksaan, melainkan hanya didata sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

"Tidak dimintai keterangan. Hanya didata, kronologi dan identitas. Sudah kembali untuk beristirahat," tuturnya.

BACA JUGA:Status Belum Jelas, 6 Aktivis Greenpeace Masih Diamankan Polisi, Taud: Tidak Ada Dasar Hukum

Sebelumnya, sebanyak 11 aktivis Greenpeace Indonesia dibawa ke Polda Metro Jaya setelah melakukan aksi pembentangan spanduk di Patung Selamat Datang, kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 20 Oktober 2026.

Dari total 11 aktivis yang dibawa ke Polda Metro Jaya, lima orang telah diperbolehkan pulang lebih dahulu pada sore hari.

Sementara itu, enam aktivis lainnya masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan dan pendataan terkait aksi tersebut.

BACA JUGA:Bentang Spanduk Protes 2 Tahun Prabowo-Gibran di Bundaran HI, Aktivis Greenpeace Diperiksa Polisi

Taud Pertanyakan Dugaan Pelanggaran UU Cagar Budaya

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (Taud) mempertanyakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya yang dikaitkan dengan penanganan enam aktivis Greenpeace Indonesia tersebut.

Perwakilan Taud, Daniel Winarta, menilai penerapan dugaan pelanggaran UU Cagar Budaya dalam kasus itu perlu dipertanyakan, terutama karena menurutnya tidak ada kerusakan yang ditimbulkan dalam aksi pembentangan spanduk di Patung Selamat Datang.

"Nah, seperti yang kita tahu Undang-Undang Cagar Budaya itu, ya, itu hanya memiliki ketentuan barang siapa yang merusak atau mencuri cagar budaya, itulah yang dapat dikenai pidana," katanya kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bertemu Ketua DPR Australia, Fraksi Demokrat Dukung Penguatan Hubungan Bilateral
• 15 jam lalu
0
thumb
Polda Kepri dan Kedubes AS perkuat koordinasi penanganan TPPO
• 1 jam lalu
0
thumb
Kembalikan USD 554 Ribu ke KPK, Ini Penjelasan Khalid Basalamah
• 5 jam lalu
0
thumb
Rupiah Menguat ke Rp17.992 per Dolar AS, Pasar Cermati Kebijakan Trump
• 6 jam lalu
0
thumb
BEI: Saham HSC Otomatis Terlacak dari Reksa Dana Indeks
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.