Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mendorong penyamaan persepsi antarpemangku kepentingan dalam pembahasan aturan turunan PP 28 tentang Kesehatan.
Aturan turunan tersebut antara lain mengatur standardisasi kemasan hingga rencana pelarangan sejumlah bahan tambahan. Asal tau saja, IHT bersinggungan dengan banyak kementerian dan kebijakan sektoral.
“Saya dan Kementerian Perindustrian tidak bisa memaksakan satu perspektif saja. Karena ada perspektif lain, misalkan perspektif kesehatan, yang juga harus kita lihat sama-sama secara menyeluruh,” ujar Sarmuji dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Oktober 2026.
Baca Juga :
PP 28/2024 Disorot, Industri Makanan, Minuman, dan Tembakau Hadapi Tantangan BaruMenurut Sarmuji, jangan sampai kebijakan itu memaksakan satu perspektif saja. Misalnya, hanya dibuat berdasarkan perspektif kesehatan saja, tanpa mempertimbangkan dari perspektif lainnya.
“Ya karena itu kita mesti menyamakan persepsi. Kita juga tidak bisa memaksakan satu perspektif saja karena ada banyak kepentingan. Misalkan perspektif kesehatan saja tidak mungkin,” lanjutnya.
Sarmuji menyoroti besarnya jumlah pekerja yang bergantung pada industri rokok.
“Karena ini juga banyak sekali tenaga kerja yang bergantung di industri rokok. Kecuali kalau pemerintah menyiapkan satu industri baru yang bisa menampung para tenaga kerja ini untuk beralih,” imbuhnya.
Ia menambahkan, selama alternatif tersebut belum tersedia, aspek ketenagakerjaan harus tetap menjadi pertimbangan utama. Selain itu, ia menekankan bahwa pelaku industri memerlukan kepastian arah kebijakan.
“Tentu industri rokok memerlukan kepastian. Termasuk kepastian bagaimana sebenarnya kebijakan pemerintah dalam perspektif-perspektif itu, supaya mereka punya persiapan,” ujarnya.
Sarmuji menilai harmonisasi lintas kebijakan penting agar kepentingan kesehatan publik, keberlangsungan industri, dan perlindungan tenaga kerja dapat berjalan beriringan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
- URL Berhasil di Salin Aturan Tembakau dan Industri Rokok: Menperin Minta Nasib Pekerja Diperhitungkan Klik untuk baca: https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/Gbm0yaeN-aturan-tembakau-dan-industri-rokok-menperin-minta-nasib-pekerja-diperhitungkan
(ANN)






Komentar (0)