JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Peradilan Militer. Putusan itu menjadi langkah nyata demi mewujudkan kesetaraan di mata hukum. Upaya memadukan sistem peradilan diyakini akan rampung dalam waktu dua tahun sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Pada putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) direvisi. Dalam perubahannya, UU itu harus memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Selain itu juga batasan kewenangan mengadili peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. Selaku pembuat UU, pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lama dua tahun guna mengubah regulasi itu.
“Jadi, yang pertama tentu kami menghormati keputusan MK yang menunjukkan bahwa sebagaimana ingin memutuskan dikotomi sipil dan militer. Karena inilah sebenarnya perwujudan equality before the law atau persamaan di muka hukum,” kata Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Yang terpenting perubahan ini dapat menghasilkan pengaturan yang jelas, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun prajurit TNI.
Asep menyatakan bakal terlebih dahulu melihat karakteristik UU Peradilan Militer menyoal pemberian hukuman bagi pelaku. Ia menyadari pentingnya menekankan penghukuman berbasis pada perbuatan pelaku. Dengan begitu, kelak tidak ada lagi pemilahan secara parsial antara satu subyek hukum dan subyek hukum yang lainnya hanya karena karena berasal dari instansi tertentu.
Tak hanya itu, Asep meyakini, pemerintah maupun legislator mampu merampungkan revisi peraturan itu dalam tenggat waktu dua tahun. Ihwal penerapannya kelak juga dinilai tidak akan sulit. Hal itu didasarinya dari keberadaan unit Pidana Militer dari Kejaksaan Agung yang selama ini digunakan untuk mengusut kasus-kasus terkait anggota militer melalui mekanisme konektivitas.
“Ini kemudian fungsinya bagaimana memuat kesatuan peradilan yang terpadu begitu. Tidak membedakan secara substansial atau subyek hukum baik sipil maupun militer,” kata Asep.
Namun, Asep belum bisa menjamin apakah kelak revisi UU akan langsung mengakomodasi kasus-kasus yang sudah terlanjur diadili lewat Peradilan Militer. Ia sekadar memastikan segenap jajaran menghormati putusan MK tersebut dan menanti proses penyusunan regulasi berikutnya.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengungkapkan, putusan MK mengikat dan harus ditaati. Tetapi, pihaknya perlu menyinergikan regulasi-regulasi yang mesti diperbaiki dengan berbagai lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.
Pihaknya menyadari pentingnya menekankan penindakan hukum bergantung dari tindakan yang diperbuat pelaku. “Sebelum dua tahun sudah harus direalisasikan sebagaimana amanat dari putusan MK,” kata Bob, yang hadir dalam kesempatan yang sama.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Golkar, Dave Laksono menyatakan, DPR akan mencermati pertimbangan dan amar putusan guna menindaklanjuti perubahan UU. Ia akan menjadikan tenggat waktu yang diberikan MK sebagai perhatian utama guna menyusun langkah-langkah legislasi. Ia bakal mempersiapkan penyusunannya berlangsung sebaik mungkin sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, sebut Dave, materi pembahasan revisi UU itu mencakup kejelasan batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pengaturan kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta penataan sistem peradilan militer di bawah Mahkamah Agung.
Pembahasan juga perlu memperhatikan hukum acara dan mekanisme penyelesaiannya. Terlebih jika ada perbedaan pandangan mengenai kewenangan mengadili suatu perkara.
“Seluruh aspek itu penting agar perubahan UU memberikan kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif,” kata Dave.
Dalam prosesnya, sebut Dave, Komisi I akan membangun pembahasan bersama pemerintah dan melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk unsur peradilan dan TNI. Hal itu mesti ditempuh agar pembaruan regulasi dapat berjalan secara menyeluruh.
Ini sejalan dengan prinsip negara hukum dan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan kedinasan militer. Diyakininya, pendekatan itu akan menjamin akuntabilitas dan profesionalisme institusi dapat diperkuat.
Dave berkomitmen, putusan itu mesti menjadi momentum guna menyempurnakan sistem peradilan yang adil dan transparan. Terlebih lagi, adanya perbaikan regulasi bisa menjamin perlindungan hukum berlaku bagi semua pihak.
“Yang terpenting perubahan ini dapat menghasilkan pengaturan yang jelas, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun prajurit TNI,” kata Dave.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F10%2F22%2Fee504f0258d0056f309f2bb831e526dc-20251022BAH7.jpg)



Komentar (0)