KPK menyampaikan telah menerima pengembalian uang dari PCNU Nias, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 250 juta. KPK mengatakan, uang itu diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
"Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai 250 juta," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Budi mengatakan, terhadap uang itu penyidik masih melakukan penelusuran. Salah satunya penelusuran terkait dugaan uang itu dengan kasus suap dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN terkait Muktamar ke-35 NU.
"Materi itu sedang didalami (keterkaitan dengan perkara di Kementerian ATR/BPN). Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara," jelas Budi.
Budi menyampaikan, jika memang uang itu terkait dengan perkara di Kementerian ATR/BPN, maka akan disita menjadi barang bukti. Namun sebaliknya, jika dalam proses analisis penyidik tidak menemukan keterkaitan uang itu dengan perkara, maka akan dilakukan pengembalian kepada PCNU Nias.
"Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang 250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan," terang Budi.
Dia pun mengatakan setiap laporan ataupun temuan, akan ditelaah oleh penyidik. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan menyampaikan hasil penelaahan atas uang tersebut kepada pihak yang menyerahkan sebagian pelapor.
"Tentu ketika tahapan penyampaian informasi itu ada di Pengaduan Masyarakat, ini merupakan informasi publik yang dikecualikan untuk bisa kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun kami pastikan bahwa informasi-informasi yang disampaikan itu menjadi bahan telaah oleh tim, menjadi bahan untuk ditindaklanjuti," tutur Budi.
"Nah terkait dengan penyerahan uang itu, memang bersamaan dengan pelaporan yang disampaikan. Tapi karena memang di Direktorat Pengaduan Masyarakat tidak ada fungsi untuk melakukan penyitaan karena itu ada di ranah penyidikan, maka kemudian penyidik yang melakukan penyitaan atas uang yang diserahkan oleh yang bersangkutan," pungkasnya.
(kuf/lir)






Komentar (0)