Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kedua tersangka tersebut adalah Eko Yusanto, Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, dan B. Daditama, mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Rejang Lebong. Daditama sebelumnya pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada periode Maret hingga September 2025.
Advertisement
Pengumuman tersangka itu setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada hari ini. "Pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Budi menjelaskan, tim penyidik KPK memeriksa Eko guna mendalami terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan pihaknya.
"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," ucap Budi.
Sementara kepada Daditama, penyidik KPK disebut Budi tidak jadi melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum.
"Karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum, maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya," ujar dia.
Terbitkan Sprindik Baru Sebelumnya KPK menerbitkan sprindik umum baru terkait perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari pada Juli 2026. Tapi saat itu penyidik belum menetapkan twesangka.
"Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini," ujar Budi dalam keterangannya pada Juli.
Budi menerangkan saat itu penyidikan baru dilakukan karena ada hal-hal yang menurut tim penyidik dibutuhkan pengembangan.
"Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," kata dia.





Komentar (0)