JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktisi hukum dan aktivis antikorupsi, Saor Siagian, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memanggil paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
Sebelumnya, Nusron tidak hadir dalam dua kali pemanggilan KPK terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN soal pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Menurut saya, sudah harus (dipanggil paksa), kalau kita melihat status beliau ini kan sudah semua direpotkan," ujar Saor dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Selasa (20/10/2026).
Ia menyinggung adanya tersangka yang disebut KPK merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Saor juga mengomentari cara Nusron Wahid ke luar negeri melalui Batam dan Singapura untuk menuju Malaysia. Ia mempertanyakan alur Nusron pergi ke luar negeri tersebut.
Ia pun mendorong Nusron menjelaskan alasan kepergiannya ke luar negeri dan tugas apa yang dikerjakannya.
Baca Juga: Imigrasi Pastikan Belum Terima Permohonan Cekal Nusron Wahid
"Sebagai pejabat publik, dia harus terang benderang menceritakan ada tugas yang diperintahkan oleh negara melalui kementeriannya, yaitu bepergian ke luar negeri," ucapnya.
Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan KPK 2 KaliDilansir KompasTV, Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pertama dari KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026 dengan alasan ada agenda lain.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," terang juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam pemanggilan kedua pada Kamis, 15 Oktober 2026, Nusron kembali tidak menghadirinya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Nusron mengirim surat yang meminta penundaan.
"Terhadap Saudara NW (Nusron Wahid), betul bahwa tanggal 14 (Oktober) kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 16 Oktober 2026.
Baca Juga: Nusron Wahid Dua Kali Mangkir Panggilan KPK, Saut Situmorang Komentari Peluang Panggil Paksa
Nusron Wahid ke Malaysia dan SingapuraKoordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Nusron bepergian ke Malaysia.
"Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia. Diduga lewat Batam dan Singapura," ujarnya di Jakarta, Minggu, 18 Oktober 2026.
Boyamin mengaku curiga kunjungan luar negeri Nusron sebatas alasan yang dibuat-buat dengan tujuan menghindari panggilan KPK.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membenarkan Nusron Wahid melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia.
"Iya (ke luar negeri) saya lupa tanggalnya, minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau (Nusron) ke Singapura melalui Batam," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Selasa, 20 Oktober 2026.
Selain mengunjungi Singapura, Hendarsam kembali membenarkan Nusron juga sempat melakukan perjalanan ke Malaysia.
Menurutnya, kunjungan Nusron ke Negeri Jiran dilakukan dalam rangka menjalankan agenda kedinasan. Saat ditanya apakah Menteri ATR/BPN tersebut saat ini telah berada di Tanah Air, Hendarsam belum dapat memastikan hal tersebut.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- nusron wahid
- nusron
- pemanggilan nusron wahid
- kpk
- panggil paksa
- praktisi hukum






Komentar (0)