Pasang Spanduk di Tugu Tani, Massa Demo Desak Karhutla Ditetapkan Bencana Nasional

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Pasang Spanduk di Tugu Tani, Massa Demo Desak Karhutla Ditetapkan Bencana NasionalNasional | okezone | Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:39

JAKARTA - Massa aksi gabungan dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa membentangkan spanduk tuntutan rakyat di Monumen Patung Pahlawan atau Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Salah satu poin yang disuarakan dalam aksi memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut adalah mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.

Pemasangan spanduk dilakukan setelah aliansi gabungan menyampaikan orasi secara bergantian di pinggir jalan. Massa kemudian berkumpul di sekitar Monumen Patung Pahlawan untuk membentangkan spanduk besar tersebut.

Dua orang peserta aksi terlihat memanjat Monumen Patung Pahlawan untuk mengikatkan tali agar spanduk terpasang kokoh dan terlihat jelas oleh pengguna jalan. Selama proses pemasangan, massa menyanyikan lagu "Indonesia Pusaka" ciptaan Ismail Marzuki secara bersama-sama.

Baca Juga:Kolaborasi Teknologi AI dan Keamanan Siber Ciptakan Lapangan Kerja

Sejumlah masyarakat yang berada di sekitar lokasi turut memberikan dukungan moral dengan bertepuk tangan saat massa berupaya mengikatkan spanduk. Meski aparat kepolisian sempat mengimbau agar massa tidak memanjat monumen, spanduk tersebut pada akhirnya berhasil terpasang.

Setelah spanduk membentang, massa kembali membacakan lima tuntutan utama mereka.

Berikut daftar lima tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran:

Menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana banjir sebagai bencana nasional, menjamin dan memulihkan kesehatan warga, serta mengadili dan mencabut izin korporasi yang bertanggung jawab dalam krisis ini. Memperbaiki tata kelola kebijakan ekonomi dan mengembalikan kepercayaan pasar. Menghentikan pembatasan kebebasan berpendapat. Memberantas maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurunkan biaya pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang mahal, serta memberikan akses yang merata.#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
JK Ungkap Motif 3G di Balik Konflik Dunia
• 10 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Tangkap 2 Penyelundup Baby Lobster Lintas Negara
• 22 jam lalu
0
thumb
Kabar Baik untuk John Herdman, Jay Idzes Pulih dan Berpeluang Perkuat Timnas Indonesia
• 14 jam lalu
0
thumb
Kisah Alumni UNM Sukses Ubah Tugas Skripsi Jadi Bisnis IT
• 5 jam lalu
0
thumb
Catat! Rute Penerbangan Haji dan Umrah di Bandara Jeddah Pindah ke Terminal 4
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.