DENPASAR, KOMPAS — Badan Sandi dan Siber Negara mewaspadai ancaman pencurian data terenkripsi dengan memanfaatkan teknologi komputasi kuantum yang bakal marak pada jangka panjang. Ancaman ini menuntut Indonesia memperkuat sistem perlindungan data pribadi.
Wakil Kepala Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, IBM saat ini aktif mengoperasikan prosesor berbasis komputasi awan seperti Heron dan seri terbaru Nighthawk yang memiliki kapasitas di atas 120 qubit fisik. IBM bahkan dikabarkan bakal memperkenalkan sistem komputasi kuantum dengan 200 qubit logis pada 2029.
Qubit atau quantum bit adalah unit dasar informasi dalam komputasi kuantum. Qubit logis berbeda dengan qubit fisik karena sudah dilengkapi dengan sistem koreksi kesalahan.
“Ketika teknologi kuantum komputasi dikomersialisasi, dimonetisasi, dan dikapitalisasi untuk menjadi quantum computing as a service (layanan jasa), maka situasi itu berpotensi dimanfaatkan oleh peretas. Itulah ancaman bagi masyarakat karena data apa pun (termasuk yang dienkripsi) berisiko diretas,” ucap Albertus saat memberikan sambutan kunci pada hari kedua Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2026).
Bali Tech Week 2026 adalah pekan teknologi nasional Indonesia yang menjadi payung bagi 13 program acara di ekosistem industri digital dengan Bali Tech Week Conference sebagai konferensi utamanya. Bali Tech Week 2026 berlangsung pada 19–23 Oktober 2026.
Menurut dia, peretas yang memanfaatkan kemajuan teknologi komputasi kuantum menggunakan prinsip harvest now decrypt later atau serangan siber yang diawali dengan mengumpulkan dan menyimpan data terenkripsi saat ini.
Peretas bisa melakukan eksfiltrasi data dari suatu tempat korban ke tempat mereka. Lalu, mereka akan menggunakan teknologi kuantum yang sudah komersial untuk membuka enkripsi data.
Untuk permintaan kata kunci di internet banking, misalnya, saat warga terhubung dengan jaringan internet yang tidak aman, peretas akan ”memanen” data.
“Walaupun kata kunci sebuah layanan terenkripsi, peretas berpeluang menembusnya ketika teknologi kuantum komersial hadir. Bagaimana warga melindungi datanya? Mungkin setiap kali bertransaksi di sebuah layanan digital, ganti kata kunci. Memang akhirnya jadi melelahkan,” ucap Albertus.
BSSN, lanjut dia, telah menyusun peta jalan penguatan kriptografi nasional periode 2027–2035 untuk menghadapi ancaman risiko teknologi komputasi kuantum. Peta jalan tersebut terbagi menjadi tiga fase, yakni penguatan fondasi dan kesiapan pada 2027–2029, implementasi dan integrasi pada 2030–2032, serta pencapaian kemandirian kriptografi pada 2033–2035.
Namun, BSSN mengkhawatirkan perkembangan komputasi kuantum yang berpotensi berlangsung lebih cepat daripada tahapan kesiapan nasional. Sejumlah ahli, kata Albertus, memperkirakan teknologi ini dapat mencapai tingkat kesiapan penggunaan komersial pada 2028–2030.
Untuk mengantisipasinya, BSSN telah membentuk gugus tugas yang antara lain bertugas memperkuat koordinasi kebijakan dan tata kelola nasional, serta menginventarisasi dan menentukan prioritas aset kriptografi di kementerian dan lembaga.
Sejalan dengan kewaspadaan BSSN itu, Presiden Direktur ITSEC Asia (perusahaan solusi keamanan siber) Patrick Dannacher mengatakan, meskipun Indonesia memiliki optimisme tinggi dalam melangkah ke era digital, posisi kesiapan keamanan siber nasional cenderung berada di peringkat bawah.
Berdasarkan peringkat Indeks Keamanan Siber Nasional (National Cyber Security Index/NCSI) yang dikeluarkan e-Governance Academy (eGA), sebuah lembaga yang berpusat di Estonia dan mendapatkan dukungan dari Uni Eropa, peringkat keamanan siber Indonesia pada 2026 berada di urutan 84 dari 136 negara terdaftar.
Kawasan regional menghadapi ancaman nyata dengan menyumbang sekitar 27 persen dari total serangan siber dunia. Penyedia layanan telekomunikasi dan penyedia jasa internet hanya berfungsi menyediakan jalur konektivitas sehingga setiap organisasi perusahaan ataupun lembaga layanan publik wajib membangun sistem perlindungan mandiri.
Laju ancaman siber kini semakin tereskalasi akibat penggunaan teknologi digital yang terus berkembang pesat. Pelaku kejahatan saat ini saja bisa melakukan serangan dalam hitungan hari dibanding proses konvensional yang memakan waktu berbulan-bulan.
“Para peretas dapat langsung memanfaatkan teknologi digital terbaru tanpa pengadaan layaknya organisasi besar,” ucap Patrick.
Karena pembentukan undang-undang dan regulasi selalu tertinggal dari pesatnya perkembangan teknologi, maka dia berpendapat, organisasi perusahaan ataupun lembaga layanan publik dituntut untuk segera berinvestasi dan memperkuat proteksi siber sejak dini tanpa menunggu regulasi resmi diterbitkan.
Ia menegaskan, perlindungan keamanan siber menjadi fondasi penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam transaksi digital dan mendorong inklusi ekonomi hingga ke daerah terpencil.
Menanggapi isu tersebut, Assistant Representative United Nations Population Fund Indonesia Verania Andria, saat sesi doorstep dengan wartawan di lokasi Bali Tech Week 2026, menyoroti peningkatan kekerasan berbasis gender di dunia digital. Berdasarkan survei tahun 2024, sekitar 20 persen perempuan dan anak perempuan usia 15–24 tahun pernah mengalami kekerasan seksual secara daring.
Meskipun pemerintah di berbagai negara telah menerbitkan regulasi terkait kekerasan siber, penanganannya masih menghadapi kendala besar. Sebab, produk inovasi teknologi digital yang semakin canggih juga semakin komersial dan mudah diakses oleh siapa saja. Sementara itu, kecepatan suatu negara untuk meningkatkan kapabilitas sistem keamanan sibernya kadang tertinggal.
Oleh karena itu, menurut Verania, perlu aksi nyata yang berfokus pada dua hal utama. Pertama, peningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kekerasan berbasis gender tidak boleh ditoleransi baik luring maupun daring. Kedua, penerbitan regulasi yang menetapkan standar bagi pengembang dan platform untuk membangun sistem pencegahan atau penyangga siber (cybersecurity buffer) yang proaktif.






Komentar (0)