Pasang Spanduk di Tugu Tani, Massa Demo Desak Karhutla Ditetapkan Bencana Nasional

okezone.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Massa aksi gabungan dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa membentangkan spanduk tuntutan rakyat di Monumen Patung Pahlawan atau Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Salah satu poin yang disuarakan dalam aksi memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut adalah mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.

Pemasangan spanduk dilakukan setelah aliansi gabungan menyampaikan orasi secara bergantian di pinggir jalan. Massa kemudian berkumpul di sekitar Monumen Patung Pahlawan untuk membentangkan spanduk besar tersebut.

Dua orang peserta aksi terlihat memanjat Monumen Patung Pahlawan untuk mengikatkan tali agar spanduk terpasang kokoh dan terlihat jelas oleh pengguna jalan. Selama proses pemasangan, massa menyanyikan lagu "Indonesia Pusaka" ciptaan Ismail Marzuki secara bersama-sama.

Baca Juga :
Aksi 2 Tahun Prabowo-Gibran, Massa Ajak Pengendara Bunyikan Klakson di Tugu Tani

Sejumlah masyarakat yang berada di sekitar lokasi turut memberikan dukungan moral dengan bertepuk tangan saat massa berupaya mengikatkan spanduk. Meski aparat kepolisian sempat mengimbau agar massa tidak memanjat monumen, spanduk tersebut pada akhirnya berhasil terpasang.

Setelah spanduk membentang, massa kembali membacakan lima tuntutan utama mereka.

Berikut daftar lima tuntutan mahasiswa dalam demonstrasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran:

Baca Juga :
Gelombang Massa Aksi Terus Berdatangan ke Kawasan Tugu Tani Jakpus, Begini Penampakannya!

  1. Menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana banjir sebagai bencana nasional, menjamin dan memulihkan kesehatan warga, serta mengadili dan mencabut izin korporasi yang bertanggung jawab dalam krisis ini.
  2. Memperbaiki tata kelola kebijakan ekonomi dan mengembalikan kepercayaan pasar.
  3. Menghentikan pembatasan kebebasan berpendapat.
  4. Memberantas maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  5. Menurunkan biaya pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang mahal, serta memberikan akses yang merata.

(Rahman Asmardika)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
3 Kasus Dugaan Penipuan Umrah Diusut Kanwil Kemenhaj Jambi, Satu Direktur Travel Ditangkap Polisi
• 3 jam lalu
0
thumb
BRI Peduli Bangun Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Sekolah dan Aktivitas Ekonomi Warga
• 20 jam lalu
0
thumb
BPDP Perkuat Sinergi dalam WCD 2026 untuk Peningkatan Produktivitas Kelapa Indonesia
• 14 jam lalu
0
thumb
Tiga Srikandi TelkomGroup Beri Perspektif Kepemimpinan di Bali Tech Week 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Telkom Siapkan Percepatan Buyback, Dukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.