Polisi Tangkap Sopir Truk Pengangkut 5 Ribu Liter BBM Bersubsidi di Aceh Besar

kompas.tv
50 menit lalu
Cover Berita
Polisi mengamankan satu truk tangki berisi 5.000 liter BBM Biosolar subsidi dan seorang sopir dalam penangkapan yang dilakukan di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Senin (19/10/2026). (Sumber: Antara/Humas Polres Nagan Raya)

NAGAN RAYA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap sopir truk berinisial MHA (36), warga Kabupaten Aceh Besar, yang mengangkut 5.000 liter (5 ton) BBM bersubsidi jenis biosolar di Nagan Raya, Aceh Besar, Aceh.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya AKP Muhammad Rizal menyebut MHA telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka dan barang bukti satu unit mobil truk tangki berisi 5.000 liter biosolar subsidi ini, sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia di Nagan Raya, Selasa (20/10/2026), seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, MHA dan barang bukti berupa BBM biosolar subsidi tersebut ditangkap di kawasan Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya pada Senin (19/10/2026) dini hari, sekitar pukul 03.10 WIB.

Baca Juga: Antrean BBM di Berbagai Daerah, Bahlil Pastikan Pasokan Nasional Aman: Masalahnya di Distribusi

Berdasarkan pemeriksaan awal, 5.000 liter BBM jenis biosolar subsidi tersebut diduga milik seseorang berinisial R yang berada di wilayah Banda Aceh.

Menurut penjelasan MHA, BBM itu diduga hasil pembelian dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Besar menggunakan kendaraan pelangsir.

Selanjutnya, BBM hasil pembelian tersebut disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.

BBM tersebut diduga dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) dan dikirim kepada seseorang berinisial M di Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

Menurut Rizal, MHA tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan dan niaga BBM jenis biosolar subsidi.

Polisi pun mengamankan sopir beserta kendaraan dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Razia Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bangka Belitung, 144 Kendaraan Diduga Isi Berulang

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 5.000 liter BBM jenis biosolar, satu unit mobil truk tangki merek Hino berwarna biru dengan nomor polisi BK 8460 EG.

Barang bukti lain berupa satu buah kunci kendaraan, satu lembar STNK atas nama PT Transporter Federal Indonesia, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Dalam kasus ini, tersangka MHA diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhamad Taufiq mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan menginformasikan pada polisi jika mengetahui adanya dugaan penyelewengan.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak-pihak terkait harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara

Tag
  • bbm bersubsidi
  • nagan raya
  • bahan bakar minyak
  • bbm
  • aceh besar
  • biosolar
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
​Leher Tembus Peluru, Wadan PP Deli Serdang Tewas! Istri Menangis Histeris!
• 16 jam lalu
0
thumb
Bulog Medan optimalkan serapan gabah meski target tahunan terlampaui
• 16 jam lalu
0
thumb
PNM Raih ESG NOW Awards 2026, Dorong Ibu Nasabah Mekaar Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi
• 20 jam lalu
0
thumb
Feri Amsari Bandingkan Proses Permohonan Suket Ijazah Gibran dengan Dosen Lulusan Luar Negeri
• 18 jam lalu
0
thumb
David Beckham Masuk Kandidat Presiden FIFA, Popularitas Jadi Kunci Saingi Gianni Infantino
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.