PADANG, KOMPAS — Dinas Kehutanan Sumatera Barat mengingatkan masyarakat tentang berlakunya larangan membakar hutan dan sanksi pidana yang akan menjerat. Saat ini, dinas dan kepolisian tengah mengusut temuan 5,9 hektar hutan bekas karhutla yang ditanami sawit di Kabupaten Dharmasraya.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Ferdinal Asmin, mengatakan pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya telah melaporkan temuan itu ke Polres Dharmasraya. Kedua belah pihak tengah berdiskusi untuk mengkaji aspek-aspek hukumnya.
“Kemarin UPT KPHP Dharmasraya sudah koordinasi dengan reskrim setempat untuk laporan tersebut,” kata Ferdinal, Selasa (20/10/2026).
Ferdinal menyebut, dinas dan kepolisian mengumpulkan bahan-bahan keterangan supaya proses hukum dapat berlanjut.
Jumat (16/10/2026), Pemkab Dharmasraya bersama Polres dan UPT KPHP setempat yang tergabung dalam Satgas Karhutla menemukan hutan bekas kebakaran hutan dan lahan seluas 5,9 hektar ditanami bibit sawit di daerah Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh. Lahan yang masuk hutan produksi terbatas itu terbakar pada 15 September 2026.
Atas temuan tersebut, Polres Dharmasraya telah menyita barang bukti dan memintai keterangan saksi, antara lain pemilik kebun sebelahnya yang berada di luar kawasan hutan. Pihak kehutanan juga menyiapkan laporan polisi.
”Tindak lanjutnya akan kami proses siapa pemilik lahan dan siapa penanamnya,” ujar Kartyana, Minggu (18/10/2026) kemarin.
Ferdinal pun mengingatkan agar masyarakat agar tidak membuka hutan, apalagi dengan cara membakar. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tidak boleh membuka hutan tanpa izin, apalagi dengan cara membakar,” katanya.
Dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, diatur bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3).
Kebakaran hutan yang timbul akibat kelalaian juga dapat dipidana. Sanksinya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999.
Selain UU, larangan tersebut juga diatur tegas dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ferdinal menambahkan, jika masyarakat karena kebutuhan hidupnya ingin bertanam di kawasan hutan, wajib mengurus izin terlebih dahulu. Skemanya adalah izin perhutanan sosial dan izin pemanfaatan hutan. “Kalau tidak, tidak boleh,” katanya.
Atas temuan penanaman sawit di hutan bekas karhutla di daerah Bukit Lantak, Satgas Karhutla Kabupaten Dharmasraya menyegel areal itu dengan memasang garis polisi. Pemkab Dharmasraya juga memasang plang larangan yang berisi pesan ”Dilarang Keras Mengolah, Menanam, atau Berkebun di Area Bekas Karhutla yang Berlokasi di Kawasan Hutan”.
Rombongan tersebut juga menanam kembali lahan bekas karhutla itu dengan tanaman buah dan tanaman hutan dengan memperhatikan ketentuan pengelolaan dan pemulihan kawasan hutan.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. ”Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan,” kata Annisa dalam siaran pers, Sabtu (17/10/2026).
Sejauh ini, belum ada data total luasan karhutla di Sumbar hingga Oktober 2026. Namun, berdasarkan data Kementerian Kehutanan, pada periode Januari-Juli 2026, luas karhutla di Sumbar mencapai 1.491,07 hektar.






Komentar (0)