Tembak Senior di Pondok Cabe, Kondisi Kejiwaan Bharada AR Diperiksa

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan Bharada AR, pelaku pembunuhan terhadap seniornya sendiri Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai. Hingga saat ini, penyidik belum bisa melakukan pemeriksaan secara intensif lantaran kondisi pelaku yang belum stabil.

Bharatu (Bhayangkara Satu) Laurentius Valdo Fernandez Lewai, tewas di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Ia diduga ditembak oleh juniornya sesama polisi pada Jumat (16/10/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menuturkan, pasca kejadian, penyidik sudah melakukan olah kejadian perkara di lokasi kejadian. Termasuk menyita sejumlah barang bukti seperti selongsong, senjata tajam, dan barang-barang pribadi milik Bhayangkara Dua (Bharada) AR.

Budi mengakui hingga saat ini, penyidik masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif dari kasus ini lantaran situasi dan kondisi dari si pelaku yang belum stabil. "Karena itulah kami belum bisa menyampaikan motif di balik peristiwa ini," ujar Budi, Selasa (20/10/2026).

Baca JugaRentetan Kasus Penembakan Polisi, Kegagalan Reformasi Polri 

Terkait adanya dugaan gangguan mental, Budi menuturkan hal itu harus dibuktikan dengan memeriksa kondisi psikologis pelaku. "Pengenalan itu tidak bisa hanya dilakukan dalam 1-2 hari. Nanti dokter ahli psikiatrikum yang akan menyampaikan hasilnya," ucap Budi.

Dalam menangani kasus ini, Budi menegaskan, Polri tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan. Anggota yang melakukan tindak pidana pasti sudah diproses hukum. "Pelaku sudah ditahan," tegasnya.

Baca JugaPolisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Motif Masih Digali

Budi juga menyampaikan empati kepada korban maupun keluarga korban atas terjadinya insiden ini. "Kami pasti akan mengusut tuntas perkara ini, baik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun Bidang Profesi dan Pengamanan Polri Polda Metro Jaya," ujarnya.

Terkait adanya dugaan gangguan mental yang dialami pelaku, Pengacara korban, Petrus Bala Pattyona, menuturkan, hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis yang komprehensif. Jika dugaan itu benar, ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan. "Jika memang mengalami gangguan jiwa kenapa bisa menjadi polisi," ujarnya.

Diketahui Bharada AR baru delapan bulan bertugas di kepolisian. Apabila gangguan jiwa itu baru terjadi ketika pelaku menjadi polisi, ujar Petrus, mengapa tidak terdeteksi dari awal sebelum membahayakan seseorang.

Menurut Petrus, tindakan AR terbilang brutal. Dari hasil pemeriksaan, Bharatu Laurentius mengalami luka tembak di kepala dan luka tusuk di sejumlah bagian tubuh. ”Kalau dilihat dari lukanya, kecil kemungkinan hanya dilakukan sendirian,” ungkapnya.

Petrus menuturkan, korban diduga dibunuh saat beristirahat di mes Pondok Cabe. Pelaku membawa senjata api dan sangkur. Bahkan beberapa hari sebelum kejadian, pelaku selalu membawa sangkur.

Terkait motif, berdasarkan konsultasi dengan penyidik, penyebab terjadinya penembakan adalah perundungan yang dialami tersangka. ”Teman seangkatan korban diduga merundung tersangka. Namun, Bharatu Laurentius yang terkena dampaknya,” kata Petrus.

Meskipun demikian, alasan itu tidak bisa menjadi pembenaran bagi pelaku untuk menembak korban. ”Semua hal, termasuk perundungan, harus dibuktikan,” imbuhnya. Apalagi, sebelum kematiannya, Bharatu Laurentius yang sudah delapan tahun berdinas di kepolisian, tidak pernah merasa bermasalah dengan orang lain.

Baca JugaPenembakan Bharada Laurentius, Momentum Benahi Relasi Senior-Yunior Polri

Dia berharap kasus ini dapat diungkap dengan tuntas dan transparan. Petrus meyakini, pelaku dalam kasus ini tidak hanya satu orang, tetapi ada pihak lain yang turut berperan. ”Bagaimana pelaku bisa memperoleh senjata. Kemungkinan ada pihak lain yang berperan,” katanya.

Keluarga korban, Ardy Mbalembout, meyakini, peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana. Kasus ini harus diselidiki secara tuntas karena terjadi dalam tubuh kepolisian. ”Kejahatan ini harus dibuka seterang-terangnya demi keadilan kepada masyarakat dan keluarga,” ucapnya.

Kejahatan ini harus dibuka seterang-terangnya demi keadilan kepada masyarakat dan keluarga.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, prihatin atas insiden ini. ”Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya Bharatu Laurentius. Kompolnas akan memberikan perhatian atas kasus ini,” ujar Anam saat dihubungi, Senin (19/10/2026).

Peristiwa ini membuktikan masih adanya masalah dalam hubungan sesama anggota, utamanya antara senior dan junior. Kondisi ini diperparah dengan kemungkinan munculnya kekerasan dalam hubungan tersebut.

”Kami mengingatkan setiap anggota kepolisian agar tidak gampang menggunakan kekerasan, tidak gampang menggunakan hubungan primordial dalam membangun relasi,” ucapnya.

Ia juga meminta agar penanganan kasus ini dijalankan dalam dua skema. Skema pertama adalah melalui pengawasan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang harus dijalankan secara maksimal. Skema kedua adalah mengujinya dalam konteks hukum pidana.

”Jika ditemukan pelanggaran pidana, ya, harus dipidana. Hilangnya nyawa harus dipertanggungjawabkan. Tindakan kejahatan yang berakibat pada hilangnya nyawa juga harus mendapatkan penegakan hukum yang maksimal,” lanjutnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gudang Limbah di Karawang Terbakar, 5 Mobil Damkar dan Pompa Hisap Dikerahkan
• 12 jam lalu
0
thumb
Gekrafs Ungkap Hekrafnas 2026 Serentak Diselenggarakan di Jakarta, 7 Provinsi dan 17 Negara
• 2 jam lalu
0
thumb
5 Rekomendasi Kegiatan Sederhana untuk Membangkitkan Mood Kamu
• 15 jam lalu
0
thumb
Menteri PU instruksikan cek kawasan hulu sungai di Sumbar
• 20 jam lalu
0
thumb
Profil Amaluddin Syarif yang Meninggal Dunia di Usia 46 Tahun, Dulu Jadi Ikon Gambar MP3 Tahun 2000-an
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.