Jakarta: Indonesia dan Portugal telah memperkuat hubungan bilateral di bidang maritim dan perikanan melalui penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA), yang disebut Duta Besar Portugal untuk Indonesia Maria Gabriela Vieira Soares de Albergaria sebagai langkah maju untuk membangun hubungan bilateral yang lebih kuat.
Kesepakatan mengatur pengakuan sertifikasi dan kompetensi awak kapal perikanan kedua negara, yang menjadi peluang besar bagi tenaga terampil di bidang tersebut.
“Merupakan suatu kehormatan bagi saya mengetahui bahwa kita sedang membangun landasan yang kokoh bagi hubungan yang lebih kuat dan penting antara kedua negara,” kata Maria dalam acara penandatanganan MRA Indonesia–Portugal di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Maria mengatakan Portugal tiba di Indonesia pada 1512. Meski terpisah secara geografis, menurut dia, kedua negara memiliki kedekatan emosional dan budaya serta kepentingan yang mendorong hubungan bilateral semakin erat.
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Portugal Susi Marleny Bachsin menyebut MRA sebagai tonggak penting dalam hubungan kedua negara, khususnya untuk memperkuat kerja sama maritim dan perikanan.
Menurut Susi, kesepakatan tersebut tidak hanya menyangkut pengakuan sertifikasi dan kompetensi awak kapal perikanan, tetapi juga mencerminkan kepercayaan dan kemitraan yang kuat antara Indonesia dan Portugal.
“Kami meyakini keberhasilan kerja sama maritim tidak hanya diukur dari besarnya peluang ekonomi yang tercipta, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan oleh para pekerja dan masyarakat kedua negara,” ujar Susi.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kedua negara. Susi juga menyampaikan harapan agar kunjungan timbal balik ke Indonesia dapat terlaksana pada Maret mendatang.
MRA Indonesia–Portugal mengatur pengakuan timbal balik sertifikat kompetensi dan sertifikat awak kapal perikanan sesuai dengan standar International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCW-F) 1995.
KKP menyebut sekitar 2.000 tenaga terampil di sektor perikanan berpotensi disiapkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Portugal.
Baca juga: Indonesia-Portugal Sepakati Pengakuan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan





Komentar (0)