JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan saksi, terkait kasus dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, pada Selasa (20/10/2026).
Dalam kesempatan ini, tim penyidik memanggil lima orang saksi yang terdiri dari Muhammad Nawawi selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Bapenda Kabupaten Bogor Tahun 2025; Sesilia Windy Gloriana, selaku Staff Bappenda Kabupaten Bogor (Bendaraha Pengeluaran); dan Windyastia Destiyan, selaku Staff Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor (Pembantu Verifikator Bappenda).
Kemudian, dua Pegawai DPKBD Kabupaten Bogor, Indri Noviyanti selaku dan Endang Sukmajadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan lima saksi tersebut.
Baca Juga:Evakuasi Korban KM Virgo di Dalam Laut, Tim SAR Terjunkan Penyelam Basarnas Special GroupDiketahui, KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut terkait dengan dugaan pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) serta pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
KPK juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Sebab, proses penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dalam proses penyelidikan, KPK menyita uang lebih dari Rp1 miliar.
"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar," kata Budi, pada Jumat (21/8/2026).





Komentar (0)