Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher merespons permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada MUI agar mengeluarkan fatwa haram terhadap vape atau rokok elektrik.
Netty mendukung permintaan Kapolri ini demi memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan vape.
Menurut Netty, usulan tersebut perlu dikaji secara komprehensif oleh MUI dengan mempertimbangkan aspek keagamaan, kesehatan masyarakat, serta bukti ilmiah mengenai kandungan dan risiko penggunaan rokok elektrik.
“Saya mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika dan berbagai risiko kesehatan. Kajian mengenai vape perlu dilakukan secara mendalam agar menghasilkan panduan yang tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (20/10).
Ia menegaskan, kewenangan mengkaji dan menetapkan fatwa berada pada MUI. Karena itu, proses tersebut perlu dihormati agar keputusan yang dihasilkan memiliki landasan keagamaan yang kuat serta mempertimbangkan bukti ilmiah yang relevan.
Netty menilai pengawasan terhadap peredaran dan kandungan cairan vape perlu diperkuat.
“Pemeriksaan terhadap produk yang beredar penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika atau zat terlarang,” katanya.
“Jika ditemukan produk yang mengandung narkotika atau zat terlarang, penanganannya harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum. Pengawasan juga perlu diarahkan pada rantai distribusi agar masyarakat terlindungi dari produk yang membahayakan,” jelasnya.
Politikus PKS ini menekankan pentingnya edukasi kesehatan kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Menurutnya, rokok elektrik tidak boleh dianggap sepenuhnya aman, terlebih jika masyarakat belum memahami risiko penggunaannya secara memadai.
Ia mendorong sinergi antara MUI, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Polri untuk memperkuat edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Jangan sampai generasi muda terpapar risiko kesehatan atau menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika melalui produk yang mudah diakses. Pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran,” tambahnya.
Netty berharap kajian MUI dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai penggunaan vape secara bertanggung jawab sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan publik.
“Tujuan kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan perlindungan yang memadai. Dengan kolaborasi berbagai pihak, kita berharap upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dapat berjalan semakin optimal,” tutupnya.
MUI Akan BahasSebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI akan membahas persoalan vape secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai pendekatan.
“Kapolri saat kunjungan silaturahmi ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam.
Kata KapolriKapolri Jenderal Suyudi meminta MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap vape atau rokok elektrik. Permintaan itu menyusul maraknya penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika cair yang sulit dibedakan dari cairan vape biasa.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi saat bersilaturahmi dengan pengurus MUI di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).
Suyudi menilai penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Ia menyebut peredaran narkotika kini berkembang, dari yang sebelumnya berbentuk padat menjadi cair dan dapat disalahgunakan melalui perangkat vape.
Ia juga menyinggung Perang Candu pada abad ke-19 sebagai contoh dampak ketergantungan zat adiktif terhadap suatu bangsa. Menurutnya, diperlukan langkah pencegahan untuk menghadapi ancaman peredaran narkotika dalam bentuk baru.
Suyudi saat menjabat Kepala BNN, sebelum menjadi Kapolri, berulang kali mengusulkan dan merekomendasikan pelarangan total rokok elektronik (vape) beserta cairannya (liquid) di Indonesia.
Hal ini karena peredaran narkotika telah berevolusi dari bentuk padat ke bentuk cair. Vape banyak disalahgunakan sebagai media untuk menyamarkan narkotika sintetis dan bahan kimia berbahaya.






Komentar (0)