Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan salah satu aset rampasan perkara korupsi yang dihibahkan KPK kepada Pemprov DKI Jakarta di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran (damkar). Pramono mengatakan aset tersebut memiliki luas tanah 234 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 5,36 miliar.
Penyerahan hibah aset tersebut dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026). Pemprov DKI memutuskan menggunakan lahan tersebut untuk pos damkar karena dinilai membutuhkan fasilitas pelayanan kebakaran di lokasi itu.
"Yang di Kemayoran sudah kita putuskan kita gunakan untuk posko pemadam kebakaran. Jadi yang untuk di Kemayoran sekali lagi, sudah diputuskan untuk pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan untuk itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pramono berharap pemanfaatan aset hasil rampasan perkara korupsi itu dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam pelayanan pemadam kebakaran.
"Di Kemayoran nanti kami akan manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran. Sehingga kemanfaatan bagi publiknya juga semakin besar karena di tempat itu memang diperlukan pos pemadam kebakaran," ujarnya.
(bel/maa)






Komentar (0)