JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) terus memperkuat berbagai perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) yang telah maupun akan diimplementasikan guna membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia.
Perjanjian yang menjadi perhatian utama antara lain tiga macam CEPA atau FTA yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat, yakni Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), Indonesia-Canada CEPA (I-CA CEPA), dan Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA).
Pemerintah juga mendorong agar keberadaan CEPA dan FTA tidak berhenti pada tersedianya akses preferensial semata, tetapi diterjemahkan menjadi peningkatan nyata utilisasi oleh eksportir Indonesia.
BACA JUGA:Greenpeace Berani Bentangkan Spanduk Panjang di Bundaran HI, Protes Krisis Iklim dan Biaya Hidup
Terkait dengan perkembangan proses penandatangan IEU-CEPA, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyampaikan perlu dilakukan langkah diplomasi untuk mempercepat ratifikasi, sehingga perjanjian diharapkan dapat mulai berlaku efektif (Entry into Force/EIF) pada awal tahun 2027.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam pernyataannya menyampaikan bahwa Menko Airlangga menekankan IEU-CEPA sebagai momentum penting untuk membuka peluang perdagangan dan investasi yang lebih luas antara Indonesia dan Uni Eropa.
Pemerintah terus mendorong agar proses penandatanganan dan ratifikasi dapat dipercepat, sehingga perjanjian ini diharapkan dapat mulai diimplementasikan pada awal tahun 2027 dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian kedua pihak.
BACA JUGA:Gus Ipul Ingatkan Penuduh Riswah di Muktamar NU: Ada Konsekwensi Hukumnya
“Penting untuk menjaga momentum positif penyelesaian IEU-CEPA melalui penguatan koordinasi dan diplomasi dengan institusi UE. Percepatan penandatanganan juga perlu diikuti dengan persiapan ratifikasi dan implementasi agar manfaat perjanjian dapat segera dirasakan oleh pelaku usaha kedua pihak,” ujar Juru Bicara Haryo.
Setelah mencapai penyelesaian substantif pada September 2025 serta menuntaskan proses legal scrubbing pada Agustus 2026, Indonesia dan UE kini memasuki tahapan akhir persiapan penandatanganan.
Pada bulan Juni 2026, Komisi Eropa telah menyampaikan proposal mengenai IEU-CEPA kepada Dewan Uni Eropa untuk mendapatkan persetujuan penandatanganan dan penyelesaiannya.
BACA JUGA:Suahasil Nazara Pastikan Efisiensi Anggaran hingga Akhir 2026, Program Prioritas Prabowo Tetap Jalan
Kedutaan Besar RI untuk Belgia, Keharyapatihan Luksemburg, dan Uni Eropa juga menyampaikan perkembangan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan UE, termasuk Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi Maroš Šefčovič, guna mendorong percepatan penyelesaian prosedur internal UE.
Kedua pihak terus mengupayakan agar penandatanganan IEU-CEPA dapat terlaksana sebelum akhir tahun 2026.
Berdasarkan beberapa analisis dampak FTA/CEPA, IEU-CEPA berpotensi memberikan dampak peningkatan ekspor Indonesia hingga USD10,9 miliar, I-CA CEPA berpotensi meningkatkan ekspor sekitar USD1,6 miliar, dan I-EAEU FTA sekitar USD2,2 mi lar - USD2,89 miliar.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)