Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Bharada Andika Rahmadani yang menjadi tersangka pembunuhan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai telah ditahan. Kondisi kejiwaan tersangka juga masih dalam pemeriksaan.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," kata Budi di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Budi mengatakan, penyidik belum dapat menyimpulkan kondisi kejiwaan tersangka. Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami kondisi psikologisnya.
"Kalau untuk terkait tentang kejiwaan, itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan kami butuh waktu karena tidak bisa 1–2 hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatrikum yang akan menyampaikan," ujarnya.
Saat ini, Andika berstatus sebagai tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, sidang etik terhadap tersangka belum dilaksanakan karena proses penanganan perkara masih berjalan.
"Belum, kan masih berproses," kata Budi.
Budi menegaskan, kasus tersebut akan diusut tuntas oleh Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Metro Jaya. Polisi juga belum mengungkap motif pasti pembunuhan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/10) di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. Bharatu Valdo tewas dibunuh oleh juniornya, Bharada Andika.
Pengacara korban, Petrus Bala Pattyona, sebelumnya menyebut pelaku diduga mengambil senjata dari gudang sebelum melakukan penembakan. Korban disebut sedang tidur di mes saat peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Selain ditembak, Valdo disebut diserang menggunakan sangkur.
Pengacara menjelaskan motif pembunuhan diduga berkaitan dengan perundungan yang dialami pelaku. Namun, polisi menyatakan belum dapat menyampaikan motif karena penyidikan masih berlangsung.






Komentar (0)