Ruang fiskal menjadi salah satu pertaruhan utama dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di satu sisi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dituntut menjadi mesin pertumbuhan sembari mewujudkan beragam janji kampanye menjadi program prioritas.
Namun di sisi lain, kemampuan negara mengumpulkan penerimaan belum selalu bergerak secepat kebutuhan belanja. Sementara, biaya utang dan tekanan ekonomi global membatasi keleluasaan pemerintah.
Besarnya anggaran dan kompleksitas pembiayaannya memunculkan pertanyaan mendasar yakni, sejauh mana belanja tersebut menghasilkan manfaat yang sebanding dengan biaya dan risiko yang ditanggung negara?
Pada 2025, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat Rp 695,1 triliun atau 2,92 persen produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi daripada target awal Rp 616,2 triliun atau 2,53 persen PDB. Hingga akhir September 2026, defisit mencapai Rp 319 triliun atau 1,24 persen PDB.
Dalam periode dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, pengelolaan APBN juga melewati tiga menteri keuangan. Sri Mulyani Indrawati menjaga kesinambungan anggaran yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya. Purbaya Yudhi Sadewa datang dengan penekanan pada stimulus dan pertumbuhan yang lebih agresif.
Sementara itu, Suahasil Nazara, yang dilantik pada September 2026, menekankan disiplin fiskal dan pentingnya menjaga defisit di bawah 3 persen PDB. Pergantian itu mencerminkan pencarian keseimbangan antara kebutuhan mendorong pertumbuhan dan kemampuan keuangan negara.
APBN 2025 disusun dan disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ketika Prabowo dilantik pada 20 Oktober 2024, anggaran tahun berikutnya telah ditetapkan sehingga pemerintah baru harus menjalankan kerangka fiskal yang diwarisi sekaligus mengakomodasi prioritasnya sendiri.
Dalam APBN 2025, pendapatan negara ditargetkan Rp 3.005,1 triliun dan belanja negara Rp 3.621,3 triliun. Defisit dirancang Rp 616,2 triliun atau 2,53 persen PDB. Pada realisasinya, pendapatan negara mencapai Rp 2.756,3 triliun atau 91,7 persen dari outlook, sedangkan belanja negara sebesar Rp 3.451,4 triliun atau 95,3 persen dari outlook. Defisit pun melebar menjadi Rp 695,1 triliun atau 2,92 persen PDB.
Angka itu menunjukkan bahwa belanja tetap berjalan dalam skala besar, sementara penerimaan tidak mencapai perkiraan. Selisih pendapatan dan belanja membuat defisit mendekati batas 3 persen PDB. Meski masih di bawah ambang tersebut, ruang untuk menambah pembiayaan menjadi terbatas ketika pemerintah menghadapi kebutuhan program baru atau guncangan ekonomi.
Pada 8 September 2025, Prabowo mengganti Sri Mulyani dengan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Purbaya menekankan perlunya mendorong aktivitas ekonomi melalui stimulus dan menyatakan target pertumbuhan 8 persen bukan sesuatu yang mustahil. Dalam penjelasannya mengenai defisit 2025, Purbaya mengaitkan pelebaran defisit dengan kebutuhan stimulus ketika ekonomi melemah.
Pendekatan itu menempatkan APBN sebagai instrumen untuk menjaga konsumsi, investasi, dan kegiatan usaha. Namun, stimulus membutuhkan ruang pembiayaan. Ketika penerimaan tertahan dan defisit mendekati batas yang berlaku, pemerintah perlu memastikan tambahan belanja benar-benar memberi dorongan ekonomi yang sebanding dengan biaya yang ditanggung negara.
Tantangan menjaga ruang fiskal terlihat pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Keduanya dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menggerakkan ekonomi lokal. Namun, besarnya anggaran perlu diimbangi bukti manfaat, kejelasan pembiayaan, dan pengelolaan risiko yang memadai.
Dalam APBN 2025, MBG memperoleh pagu Rp 71 triliun dengan realisasi sekitar Rp 51,5 triliun atau 72,5 persen. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 43,3 triliun disalurkan langsung dalam bentuk makanan kepada 50,7 juta penerima manfaat.
Pada 2026, anggaran MBG sempat direncanakan mencapai Rp 335 triliun, termasuk alokasi Rp 67 triliun sebagai cadangan. Anggaran tersebut kemudian mengalami penyesuaian hingga sekitar Rp 218 triliun. Hingga September 2026, realisasinya dilaporkan mencapai Rp 153,2 triliun dengan jangkauan sekitar 57 juta penerima manfaat.
Besarnya penyerapan dan luasnya jangkauan belum cukup untuk memastikan efektivitas program. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyoroti belum memadainya data publik mengenai dampak MBG terhadap penurunan tengkes atau stunting. Ia juga mengkritik belum tersedianya data tunggal yang memadai mengenai kasus keracunan dalam pelaksanaan program.
Evaluasi MBG karena itu perlu melampaui jumlah makanan yang dibagikan dan penerima yang dijangkau. Pemerintah perlu mengukur dampaknya terhadap kecukupan gizi dan tumbuh kembang anak, sekaligus memastikan keamanan pangan dan transparansi pengadaan. Potensi program dalam menyerap hasil pertanian, peternakan, dan perikanan lokal juga perlu dibuktikan melalui data.
Persoalan serupa muncul pada Kopdes Merah Putih yang menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi. Pada 2025, pemerintah menempatkan Rp 16 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk mendukung pembiayaan melalui bank-bank milik negara.
Pada 2026, skema pembiayaannya berkembang, mencakup dukungan melalui perbankan dan penggunaan transfer ke daerah untuk pembangunan gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi.
Pemerintah dilaporkan menempatkan dukungan sekitar Rp 83 triliun pada bank-bank milik negara. Sementara itu, pembiayaan pembangunan fisik yang harus ditanggung melalui skema program diperkirakan mencapai sekitar Rp 240 triliun. Pemerintah juga mengalokasikan sekitar Rp 34,57 triliun atau 58,03 persen dari pagu Dana Desa untuk mendukung pembangunan fisik dan operasional Kopdes Merah Putih.
Skema tersebut perlu dicermati karena pembentukan koperasi dan pembangunan gedung tidak otomatis menghasilkan usaha yang berkelanjutan. Jika penerimaan koperasi tidak mencukupi untuk membayar kewajiban pembiayaan dan biaya operasional, risiko dapat beralih kepada anggaran publik.
Sebelum menggantikan Purbaya pada 14 September 2026, Suahasil menjabat Wakil Menteri Keuangan sejak 2019 dan pernah memimpin Badan Kebijakan Fiskal. Suahasil menegaskan pentingnya disiplin fiskal dan kepatuhan pada ketentuan defisit yang berlaku.
Namun, pergantian menteri tidak mengubah persoalan mendasar: pemerintah harus membiayai prioritas pembangunan tanpa mengabaikan risiko fiskal jangka panjang.
Pada 9 Oktober 2026, harga minyak mentah Brent berada di sekitar 104 dollar AS per barel. Adapun harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) tercatat 91,9 dollar AS per barel pada September. Kenaikan harga minyak dapat menambah beban anggaran, terutama karena Indonesia masih mengimpor minyak dalam jumlah besar dan menanggung subsidi serta kompensasi energi.
Konsumsi minyak Indonesia diperkirakan sekitar 1,6 juta barel per hari, sementara impor mencapai sekitar 1 juta barel per hari. Di sisi produksi, lifting minyak hingga September 2026 tercatat 573.900 barel per hari, lebih rendah daripada asumsi APBN sebesar 610.000 barel per hari. Kombinasi harga yang tinggi dan produksi domestik yang belum mencapai target menekan anggaran dari sisi belanja maupun penerimaan.
Subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak membantu menahan dampak kenaikan harga energi terhadap daya beli masyarakat dan biaya distribusi. Namun, ketika harga keekonomian naik sementara harga yang dibayar konsumen dipertahankan, selisihnya menjadi beban negara. Jika harga minyak bertahan tinggi, kapasitas anggaran untuk membiayai program pembangunan lain dapat menyusut.
Hingga akhir September 2026, pendapatan negara mencapai Rp 2.341,5 triliun atau 74,2 persen dari target, tumbuh 25,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Belanja negara tercatat Rp 2.660,5 triliun atau 69,2 persen dari pagu. Defisit mencapai Rp 319 triliun atau 1,24 persen PDB, meningkat dari Rp 240,1 triliun pada akhir Agustus.
Kementerian Keuangan memproyeksikan defisit APBN 2026 melebar menjadi Rp 734,3 triliun atau 2,85 persen PDB pada akhir tahun. Angka tersebut lebih tinggi daripada target awal Rp 689,1 triliun atau 2,68 persen PDB. Pelebaran defisit dipengaruhi peningkatan belanja program prioritas dan subsidi energi.
Proyeksi tersebut memperlihatkan tekanan yang dihadapi pemerintah dalam menyeimbangkan agenda pembangunan dengan kapasitas keuangan negara. Meskipun defisit diperkirakan masih di bawah batas 3 persen PDB, selisih yang semakin tipis membatasi keleluasaan pemerintah untuk merespons guncangan baru atau menambah belanja tanpa memperhitungkan konsekuensi pembiayaannya.
Dalam konteks ini, ekspansi program prioritas perlu disertai perencanaan pembiayaan yang terintegrasi. Belanja MBG, misalnya, perlu memperhitungkan kesinambungan pendanaan, biaya pengawasan, dan mutu layanan. Sementara itu, pembiayaan Kopdes Merah Putih harus memasukkan proyeksi pembayaran kewajiban, kelayakan usaha, dan potensi kebutuhan dukungan tambahan apabila pendapatan koperasi tidak sesuai harapan.
Risiko fiskal tidak selalu muncul sebagai pengeluaran langsung pada saat program dimulai. Sebagian dapat muncul kemudian melalui kewajiban pembayaran pinjaman, kebutuhan subsidi lanjutan, atau dukungan agar program tetap berjalan. Karena itu, penilaian kapasitas fiskal perlu melihat bukan hanya pagu dan realisasi tahunan, melainkan juga keseluruhan komitmen pembiayaan dalam jangka menengah.
Tekanan fiskal kembali memunculkan perdebatan tentang batas defisit 3 persen PDB. Ketentuan tersebut selama ini menjadi jangkar disiplin fiskal untuk menjaga pembiayaan negara dan mengendalikan risiko utang. Namun, sebagian pihak menilai batas itu membatasi kemampuan pemerintah merespons guncangan dan mempercepat investasi pembangunan.
Pada September 2026, Komisi XI DPR mulai membuka pembahasan publik mengenai kemungkinan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menilai batas defisit dapat membatasi ruang ekspansi fiskal. Ia juga menyoroti posisi ketentuan tersebut dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3), bukan batang tubuh undang-undang.
Ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli, berpandangan batas 3 persen perlu dipertahankan untuk menjaga kepercayaan investor. Pemerintah masih membutuhkan pembiayaan pasar untuk menutup defisit dan memenuhi kewajiban utang. Pelonggaran aturan yang tidak disertai kerangka kredibel berisiko meningkatkan persepsi risiko dan biaya pembiayaan.
Beban bunga menjadi alasan lain untuk berhati-hati. Dalam APBN 2027, pembayaran bunga utang diproyeksikan mencapai Rp 650,3 triliun, sedangkan pembiayaan utang baru sekitar Rp 876,4 triliun. “Besarnya kewajiban bunga menunjukkan bahwa sebagian kapasitas fiskal telah terikat untuk membayar biaya keputusan pembiayaan sebelumnya. Karena itu, penambahan utang tidak otomatis menciptakan ruang luas bagi program pembangunan baru,” ujar Dipo.
Dalam situasi ini, mempertahankan batas defisit bukan berarti menutup ruang bagi pembangunan. Sebaliknya, disiplin fiskal dapat mendorong pemerintah menyusun prioritas lebih tajam, memperbaiki desain program, dan memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ruang fiskal hendak diperluas, pemerintah perlu menjelaskan kebutuhan yang mendasarinya, batas waktu pelonggaran, sumber pembiayaan, serta strategi mengembalikan defisit ke jalur yang berkelanjutan.
Pelonggaran batas defisit, jika kelak dipertimbangkan, tidak seharusnya menjadi pengganti pembenahan kualitas belanja. Tanpa evaluasi program yang ketat, tambahan ruang berutang berpotensi hanya memperbesar pengeluaran tanpa memperbaiki produktivitas ekonomi.
Terlebih, ketika kewajiban bunga sudah menyerap sebagian besar kapasitas fiskal, utang baru dapat mempersempit pilihan kebijakan pada tahun-tahun berikutnya.






Komentar (0)