Sidang Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewo Digelar 21 Oktober, Polisi Siagakan 1.610 Personel Gabungan

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Bupati Nonaktif Pati Sudewo (tengah) menyapa para pendukungnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). Polisi menyiagakan 1.610 personel gabungan untuk mengamankan pembacaan vonis Bupati Nonaktif Pati Sudewo yang akan digelar pada Rabu (21/10/2026). (Sumber: ANTARA/I.C. Senjaya.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewo akan digelar pada Rabu (21/10/2026) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok menyampaikan, pihaknya menyiagakan 1.610 personel gabungan untuk mengamankan sidang tersebut. 

“Polrestabes Semarang menyiapkan pengamanan secara terencana dan berlapis," kata Riki dalam keterangannya, Senin (19/20/2026).

Baca Juga: Bantahan Bupati Pati Nonaktif Sudewo: Pengisian Perangkat Desa Bukan Kewenangan Saya

Menurut dia, pengamanan secara berlapis disiapkan untuk mengantisipasi pergerakan massa pendukung Sudewo, serta menjaga situasi agar tetap kondusif, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat umum yang beraktivitas di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang.

Dia pun mengimbau seluruh personel agar mengedepankan pendekatan yang persuasif, humanis, dan profesional. Ia juga meminta petugas untuk tidak mudah terpancing provokasi yang berpotensi memperkeruh suasana.

Di sisi lain, kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, ia memberikan penegasan tegas terkait batasan aksi tersebut.

"Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan, menghalangi akses, ataupun membahayakan keselamatan orang lain," ujarnya dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewo dengan hukuman pidana penjara selama 8,5 tahun, dalam kasus dugaan korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten Pati.

Selain pidana penjara, Sudewo juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari bui.

Baca Juga: Bupati Nonaktif Pati Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sudewo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga menuntut Sudewo dengan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar subsider 3 tahun penjara.

Serta pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara

Tag
  • sidang vonis
  • sidang vonis sudewo
  • kasus korupsi
  • polisi
  • personel gabungan
  • bupati pati nonaktif sudewo
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Proyek Saluran HOS Cokroaminoto Probolinggo Rp4,4 M Dikebut, Warga Sambat Debu Masuk Rumah
• 47 menit lalu
0
thumb
200 Personel Brimob NTB Dikerahkan Tangani Karhutla di 5 Wilayah Kalimantan
• 22 jam lalu
0
thumb
Jejak Krankzinnigen: Kampung Susu Jadi RSJ Pertama di Indonesia Timur
• 23 jam lalu
0
thumb
Ganjar Pranowo Cerita Kondisi Terkini Tukul Arwana, Dijenguk saat Momen Ultah
• 11 jam lalu
0
thumb
PLN UID Yogyakarta Edukasi Siswa SMA AFBS tentang Kelistrikan dan Dunia Kerja
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.