REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah Indonesia memacu peningkatan realisasi investasi berkualitas melalui penguatan hilirisasi industri dan percepatan layanan perizinan terintegrasi. Langkah strategis ini digulirkan untuk memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menegaskan komitmen ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.
"Kita tetap akan mendorong investasi ini untuk terus meningkat menjadi investasi yang berkualitas tentunya, dan juga bisa memberikan dampak yang positif setiap penyerapan tenaga kerja," ujar Rosan di Jakarta, Selasa.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Kontribusi Hilirisasi Melonjak Signifikan
Komitmen pemerintah mulai menampakkan hasil positif. Rosan mengungkapkan bahwa persentase kontribusi penanaman modal pada sektor hilirisasi mengalami lonjakan signifikan. Pada triwulan ketiga tahun 2026, kontribusinya telah mencapai 35 persen.
"Dan kalau kami melihat trennya biasanya waktu tahun 2024 kontribusi hilirisasi itu masih hanya 26 persen, di triwulan ketiga tahun ini, itu sudah 35 persen," jelas Rosan.
Lebih lanjut, pemerintah memastikan investasi yang masuk harus mampu memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem rantai pasok global. Dalam implementasi hilirisasi tersebut, pemerintah akan terus mengembangkan industri strategis yang berbasis nikel dan baterai kendaraan listrik dengan tetap menjaga keseimbangan tingkat produksi maupun penguasaan teknologinya.
Reformasi Birokrasi dan Perizinan
Di samping penguatan sektor hilirisasi, agenda reformasi birokrasi penanaman modal juga terus dipacu. Sistem perizinan kini melibatkan 28 kementerian dan badan terkait. Reformasi ini memunculkan mekanisme fiktif positif yang memberikan wewenang kepada Kementerian Investasi untuk menyetujui perizinan apabila instansi teknis tidak menyelesaikan proses sesuai dengan batas waktu.
Hingga saat ini, kementerian tersebut mencatat telah menerbitkan sekitar 328 izin penanaman modal melalui mekanisme fiktif positif demi mengatasi birokrasi yang berbelit di kementerian lain.
Langkah percepatan perizinan juga menyasar kemudahan pengurusan izin tinggal terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing. Proses yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan kini berhasil dipangkas menjadi hanya lima hari kerja.
"Karena yang diharapkan investor kan semuanya tentunya adalah kepastian, mereka tidak suka kejutan, nah itu yang kita coba lakukan, mengurangi ketidakpastian baik dari segi perizinan," kata Rosan.
Komentar (0)