jabar.jpnn.com, CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menetapkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 dengan sistem digital pada 8 November 2026.
Pemilihan tersebut akan berlangsung di 47 desa dengan melibatkan 160 calon kepala desa.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini: Bogor, Sukabumi, Cianjur dan Garut Berpotensi Hujan
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa sekaligus Sekretariat Panitia Pilkades Serentak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Rinaldi, mengatakan jadwal pemungutan suara mengalami perubahan dari rencana semula pada 18 Oktober 2026 menjadi 8 November 2026.
Menurut Dendi, perubahan jadwal itu ditetapkan melalui peraturan bupati terbaru. Penundaan tersebut memberikan tambahan waktu bagi panitia tingkat kabupaten maupun desa untuk mematangkan persiapan, terutama karena Pilkades Serentak 2026 menjadi pelaksanaan perdana yang menggunakan sistem pemungutan suara digital.
BACA JUGA: Gempa 4,1 Magnitudo Guncang Sukabumi Minggu Pagi, Getaran Dirasakan hingga Cianjur
“Penundaan Pilkades serentak membuat persiapan dapat dilakukan lebih panjang dan matang sehingga dapat terlaksana dengan baik karena untuk pertama digelar menggunakan sistem pemungutan suara secara digital,” kata Dendi di Cianjur, Senin (19/10).
Pemkab Siapkan 400 Tablet untuk Pemungutan Suara
BACA JUGA: Cuaca Jawa Barat 24 September 2026: Bogor, Sukabumi dan Cianjur Waspada Hujan Petir
Untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara tanpa kertas, Pemkab Cianjur menyiapkan sekitar 400 unit tablet yang akan didistribusikan ke 47 desa penyelenggara Pilkades.
Jumlah perangkat yang ditempatkan di setiap desa akan disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Dendi menjelaskan, perangkat tersebut akan disewa, bukan dibeli. Kebijakan itu dipilih dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran karena kebutuhan perangkat pemungutan suara digital tidak berlangsung setiap tahun.
“Ratusan tablet tersebut disewa, bukan dibeli, karena kebutuhannya untuk beberapa tahun sekali sehingga lebih efisien melakukan penyewaan,” ujarnya.
Selain menyiapkan perangkat, panitia kabupaten bersama panitia di tingkat desa terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan agar warga yang memiliki hak pilih memahami mekanisme pemungutan suara digital dan dapat menyalurkan suaranya dengan mudah.
Sosialisasi dinilai penting karena sistem digital akan diterapkan untuk pertama kalinya dalam Pilkades serentak di Kabupaten Cianjur.
Pengundian Nomor Urut Calon Digelar 26 Oktober
Berdasarkan jadwal yang disampaikan panitia, pengundian nomor urut calon kepala desa akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2026.
Tahapan tersebut dilanjutkan dengan masa kampanye dan masa tenang pada 2–7 November 2026.
Sebelumnya, DPMD Kabupaten Cianjur menetapkan 160 calon kepala desa untuk mengikuti Pilkades Serentak 2026 di 47 desa. Jumlah calon di setiap desa bervariasi, mulai dari dua hingga lima orang.
Dari total 160 calon tersebut, terdapat tiga calon perempuan. Seluruh desa penyelenggara telah melaksanakan tahapan penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa.
Dengan jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan, panitia diharapkan dapat memanfaatkan tambahan waktu untuk memastikan kesiapan perangkat, kelancaran sosialisasi, dan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pemilihan digital.
Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 ini menjadi langkah baru bagi Kabupaten Cianjur dalam menerapkan pemungutan suara berbasis teknologi di tingkat desa. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal (mar7)




Komentar (0)