Kuasa Hukum Sebut Pelaku Pembunuhan Bharada Valdo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

rctiplus.com
15 jam lalu
Cover Berita
Kuasa Hukum Sebut Pelaku Pembunuhan Bharada Valdo Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaNasional | okezone | Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

JAKARTA – Kuasa hukum Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona, menyebutkan berdasarkan informasi dari penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, junior kliennya yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Penyidik menjelaskan pasal yang disangkakan adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun," ujarnya, Senin (19/10/2026).

Dalam kasus ini, kata dia, tersangka AA dijerat dengan Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dia menerangkan terkait sanksi kedinasan, penyidik menyampaikan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku sedang diproses oleh Divisi Propam Polri secara paralel dengan penanganan perkara pidananya.

Baca Juga:Mutasi Polri, 7 Kombes Pol Digeser ke Divhubinter

"Ada juga di antara kami bertanya, kapan PTDH-nya? PTDH-nya ya, karena itu bagian etik, penyidik menjelaskan itu bagian Propam yang akan memproses. Jadi ini nanti semuanya sejalan. Pidana pembunuhannya berjalan, PTDH-nya juga berjalan," katanya.

Dia menambahkan, penyidikan kasus dugaan pembunuhan Bharada Valdo harus menitikberatkan pada rangkaian peristiwa tindak pidana—seperti siapa melakukan apa, bagaimana caranya, kapan, dan di mana—bukan sekadar berfokus pada motif atau dugaan keterlibatan faktor perundungan (bullying). Dia menyoroti kondisi jenazah yang beredar luas, yang disebut terdapat luka tembak di bagian belakang serta luka bacokan.

"Apakah satu orang bisa melakukan tiga hal sekaligus—kekerasan benda tumpul, senjata tajam, hingga senjata api? Apakah pelaku psikopat jika melakukan itu sendirian? Ini yang harus dibuktikan secara ilmiah melalui hasil autopsi dan bukti-bukti di lapangan," tegasnya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Golkar Yakin Program Pemerintah Tercapai di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
• 16 jam lalu
0
thumb
Gubernur Koster Perpanjang Ganjil Genap Pembelian BBM di Bali hingga 23 Oktober untuk Cegah Antrean SPBU
• 20 jam lalu
0
thumb
Keterlambatan Pencairan Dana Berpotensi Hambat Aktivitas LK UNM
• 1 jam lalu
0
thumb
Aron Ashab Mengaku Diculik 6 Bulan, Sang Kakak Justru Singgung Kebohongan
• 23 jam lalu
0
thumb
Fundamental Bisnis Kuat, ADRO Lanjutkan Buyback Saham
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.