Proyek Sampah Jadi Listrik Diminati 34 Lembaga Keuangan, Ini Alasannya

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikembangkan oleh PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) di bawah naungan Danantara Indonesia, mendapat sambutan positif dari pasar pembiayaan.

Sebanyak 34 institusi keuangan dari dalam dan luar negeri resmi ditetapkan sebagai anggota panel pemberi pinjaman (lenders panel) untuk menjajaki pendanaan proyek strategis nasional tersebut. Puluhan institusi yang tergabung ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari lembaga pembiayaan proyek internasional, bank pembangunan multilateral, bank Himbara, hingga bank swasta nasional.

CEO Denera Fadli Rahman mengungkapkan, ekosistem finansial untuk program PSEL saat ini sudah terbangun dengan sangat kuat. Minat indikatif dari para investor bahkan jauh melampaui estimasi kebutuhan proyek.

"Ada 34 lembaga finansial yang berminat dan sudah bergabung dalam panel untuk mendanai, terutama untuk delapan lokasi di tahap kedua. Penawarannya bahkan sudah hampir empat kali lipat oversubscribed dari total nilai pinjaman yang dibutuhkan," ujar Fadli, di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

Meskipun minat pembiayaan membeludak hingga melampaui tiga kali lipat kebutuhan utang, pihak Denera menegaskan angka tersebut belum mencerminkan komitmen pendanaan final.

Proses pembiayaan dipastikan tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian. Setiap komitmen pendanaan wajib melewati tahapan uji tuntas (due diligence) dan persetujuan kredit dari masing-masing institusi. Dalam tahapan ini, Denera turut didampingi oleh PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) sebagai penasihat keuangan.
 

Baca Juga :

Danantara Bentuk Denera untuk Percepat Proyek PSEL



CEO Denera, Fadli Rahman (tengah). Foto: Metro TV/Elvina Sihombing.
  Kepastian regulasi jadi daya tarik
Tingginya kepercayaan perbankan terhadap proyek PSEL ini tidak lepas dari skema pendapatan baru yang dinilai jauh lebih aman bagi investor. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, proyek ini memiliki kepastian usaha yang lebih terjamin.

Jika sebelumnya pendapatan proyek sangat bergantung pada biaya layanan pengolahan sampah (tipping fee) dari pemerintah daerah - yang kerap membutuhkan persetujuan DPRD setiap tahunnya - kini skema tersebut telah diubah. Biaya tersebut telah diintegrasikan langsung ke dalam tarif listrik yang akan dibayarkan oleh PLN.

"Saat ini, tipping fee tersebut langsung dimasukkan ke tarif listrik. Jadi bisa dibilang sebenarnya setara," jelas Fadli.

Perubahan skema ini menjadi kunci utama yang menarik minat investor karena menghilangkan risiko ketidakpastian pendapatan di masa depan.

"Bagi investor, kepastiannya jauh lebih tinggi. Karena selama 30 tahun sudah pasti akan dibayar oleh PLN. Jadi, investor tidak perlu lagi deg-degan setiap tahunnya apakah mereka akan dibayar atau tidak," tutup Fadli.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BEI Ubah Batas ARB Jadi 7 Persen Mulai Hari Ini, Berlaku hingga Akhir 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Liburan Hemat ke Makau: 10 Tempat Wisata Gratis yang Wajib Dicoba
• 4 jam lalu
0
thumb
IHSG Hari Ini Berpotensi Lanjutkan Pelemahan, Enam Saham Berikut Bisa Jadi Pilihan
• 16 jam lalu
0
thumb
Komisi III DPR RI Desak Kasus Polisi Tembak Polisi di Markas Polairud Diusut Tuntas
• 16 menit lalu
0
thumb
Endang Dzunuraini Berdayakan Perempuan Desa Lewat Sanggar Batik Mbah Guru
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.