Jakarta: Perlindungan pekerja platform transportasi daring perlu diperkuat seiring aturan baru skema pembagian pendapatan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan bagi hasil dengan komposisi 92% untuk pengemudi dan 8% bagi perusahaan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian.
Sejumlah pengamat dan ekonom menilai, perumusan kebijakan di sektor transportasi daring perlu mempertimbangkan pendapatan riil pengemudi, keselamatan kerja, perlindungan sosial, transparansi, serta keberlanjutan usaha aplikator. Berbagai aspek tersebut berkaitan dengan kondisi kerja dan kesempatan masyarakat memperoleh penghasilan melalui platform digital.
Kepala Strategi Ekonomi dan Asia Pasifik di Access Partnership, Marcus Ng, menilai skema bagi hasil 92:8 terlihat menjanjikan bagi pengemudi ojek online. Namun, perlu dipertimbangkan juga menurutnya, mekanisme bisnis transportasi daring melibatkan sejumlah komponen harga yang saling berkaitan.
"Platform beroperasi melalui struktur harga berlapis yang mencakup tarif dasar, biaya layanan, dan tarif lonjakan (surge pricing)," ujar Marcus, Senin, 19 Oktober 2026.
Marcus menjelaskan, pembatasan terhadap satu komponen harga berpotensi memengaruhi mekanisme pasar secara keseluruhan. Di Indonesia, batas komisi tersebut diperkirakan hanya diterapkan pada tarif dasar. Kondisi ini dapat mendorong perusahaan menyesuaikan tarif untuk menghindari pembebanan biaya tambahan yang terlalu besar kepada konsumen.
Baca Juga :
DPR Pastikan Aspirasi Pekerja Ojol Dibahas dalam Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Dampak perubahan tarif terhadap permintaan layanan juga perlu diperhitungkan. Di tengah tekanan biaya hidup, kenaikan harga berpotensi mendorong sebagian konsumen mengurangi penggunaan transportasi daring atau beralih ke moda transportasi lain.
Bagi pengemudi, berkurangnya pesanan dapat memperpanjang waktu tunggu dan menambah pengeluaran bahan bakar. Situasi tersebut berpotensi menekan pendapatan harian meskipun porsi pendapatan per pesanan meningkat. Karena itu, perlindungan pekerja perlu mempertimbangkan kondisi penghasilan secara menyeluruh.
"Kebijakan ini hanya menyasar satu elemen pembentuk harga platform, bukannya hasil penghidupan yang betul-betul dipedulikan pengemudi, serta berisiko membawa lebih banyak dampak buruk daripada manfaat bagi pengemudi itu sendiri," tambahnya.
Perlindungan Pekerja dan Keberlanjutan Usaha
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, menilai pembatasan komisi perlu mempertimbangkan kepentingan mitra pengemudi, keberlangsungan bisnis aplikator, daya beli masyarakat, dan kepastian investasi di sektor ekonomi digital.
Aspek keberlanjutan usaha menjadi salah satu pertimbangan karena perubahan biaya operasional dapat memengaruhi pola bisnis perusahaan dan kesempatan kerja. Karena itu, upaya memperkuat perlindungan pekerja perlu memperhitungkan dampaknya terhadap keberlangsungan layanan serta akses masyarakat untuk memperoleh penghasilan.
Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, berpandangan perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, dan mekanisme penyelesaian persoalan bagi pekerja platform perlu diperkuat. Namun, menurutnya, perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan melalui perubahan status pekerja menjadi bagian dari hubungan kerja formal.
"Kita perlu melihat karakter pekerjaannya terlebih dahulu. Ada yang bebas menentukan kapan bekerja, berapa lama bekerja, pekerjaan mana yang ingin diambil, bahkan bisa memperoleh penghasilan dari lebih dari satu sumber. Karakter seperti ini berbeda dengan hubungan kerja konvensional," kata Piter.
Pandangan tersebut menyoroti perlunya mempertimbangkan karakter pekerjaan platform ketika merumuskan skema perlindungan. Kebijakan diharapkan dapat memperhatikan kebutuhan pekerja tanpa mengabaikan fleksibilitas waktu dan pola kemitraan yang menjadi ciri sektor transportasi daring.
Berdasarkan data INDEF (2025) serta DFS Lab & Rise Indonesia (2022), sektor platform digital diperkirakan menopang sekitar 4,4 juta pekerja penuh waktu. Jumlah tersebut dapat mencapai hingga 27 juta orang apabila pekerja paruh waktu turut diperhitungkan.
Besarnya jumlah masyarakat yang memperoleh penghasilan dari sektor platform digital memperlihatkan pentingnya perumusan kebijakan yang memperhatikan kondisi pekerja. Penguatan perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, mekanisme pengaduan, dan kepastian penghasilan menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan bersama dengan aturan pembagian pendapatan serta keberlanjutan usaha aplikator.





Komentar (0)