JAKARTA, DISWAY.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap fakta baru di balik perkelahian yang melibatkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Plered dan Koordinator Wilayah (Korwil) Purwakarta di lingkungan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pihak sama-sama mengakui kesalahan dalam peristiwa tersebut.
BGN pun mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan keduanya dari jabatan masing-masing, sementara proses penentuan sanksi disiplin masih berlangsung.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala SPPG dan Korwil telah dilakukan untuk mendalami peristiwa dalam kejadian tersebut.
BACA JUGA:Video Dugaan Penganiayaan di KPPG Bogor Viral, BGN Siapkan Sidang Etik
"Jadi hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SPPG dan juga Korwil. Ini berkenaan dengan peristiwa perkelahian yang melibatkan keduanya terjadi di daerah Jawa Barat," kata Tysa, Senin, 19 Oktober 2026.
"Nah, setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, keduanya mengakui ada kesalahan yang mereka lakukan," sambungnya.
Tysa bilang, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pihak memiliki porsi atau peranan kesalahan masing-masing dalam peristiwa tersebut.
BACA JUGA:BGN Pastikan Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis Ciputat Bukan SPPG
BGN kemudian mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan keduanya dari jabatan yang saat ini mereka emban.
"Saat ini keduanya juga sudah dinonaktifkan dari jabatan mereka, baik sebagai Kepala SPPG ataupun juga sebagai Korwil," ungkapnya.
Ia menambahkan, terkait bentuk sanksi disiplin yang akan dijatuhkan, prosesnya saat ini tengah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian BGN.
Penetapan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Heboh Penemuan Jenazah di Kendal, BGN Tegaskan Bukan Gedung SPPG
"Berkenaan dengan bagaimana sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada keduanya, saat ini pihak dari Pejabat Pembina Kepegawaian tengah memproses hukuman ataupun sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada keduanya, sesuai dengan PP No. 94 tentang PNS," terangnya.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)