PUNCAK, KOMPAS.TV – Jajaran Satgas Operasi Damai Cartenz membekuk PW (32) yang diduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen.
PW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Pada 11 Februari 2021.
Terduga pelaku ditangkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan, penangkapan PW dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT di Distrik Gome, Kabupaten Puncak.
Baca Juga: Anggota KKB Anak Buah Kopitua Heluka Tewas, Disebut Melawan saat Ditangkap
Penangkapan PW merupakan bagian dari pengembangan tindak lanjut dari laporan Polisi Nomor: LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tanggal 13 Februari 2021.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap 3 orang tersangka yaitu, AT alias K ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW ditangkap pada 19 Mei 2024 dan YW alias SM ditangkap pada 10 Juni 2025,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin.
Hasil pengembangan terhadap para tersangka mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW dalam kasus pembakaran tersebut. Ia pun dimasukkan dalam DPO Nomor: DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim pada 27 Mei 2024.
Meski insiden pembakaran tersebut tak mengakibatkan korban jiwa, tetapi kerugian materiil berupa sejumlah fasilitas dan peralatan milik PT Unggul berupa dua excavator; satu wheel loader; satu track loader; satu bomag; satu traktor; tiga dum truk; satu mobil single kabin; dan satu mobil pikap serta bangunan mess karyawan, gudang solar dan gudang genset yang hangus terbakar.
Anggota Kodap XVIII“PW diduga merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak,” kata Yusuf.
“Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti yaitu beberapa senjata tajam di antaranya ada kapak dan parang serta satu unit telepon genggam. Saat ini PW sudah dibawa ke Polres Puncak untuk diambil keterangnnya,” tuturnya.
Baca Juga: Satu Tewas Akibat Penganiayaan di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Selidiki Keterlibatan KKB Kopitua
Ia menambahkan, saat ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan barang bukti untuk mendalami perannya dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Puncak.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 308 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- satgas operasi damai cartenz
- kkb
- numbuk telenggen
- kabupaten puncak
- kelompok kriminal bersenjata






Komentar (0)