Kubu Roy Suryo Harap Jokowi Hadir Langsung di Sidang: Siapa Tahu Berubah Pikiran dan Stop Perkara...

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terus memunculkan fakta dan argumentasi menarik. Tim penasihat hukumnya melontarkan pandangan optimistis terkait pentingnya kehadiran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan bahwa kehadiran mantan presiden itu tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban formal hukum, tetapi juga berpotensi mengubah arah perjalanan perkara tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Batal Pinjam ke PT SMI, Pilih Opsi Tunda Bayar Demi Amankan APBD

Ia menyampaikan bahwa tatap muka langsung antara pihak pelapor, terdakwa, majelis hakim dan penasihat hukum di dalam ruang sidang kerap kali menghadirkan dinamika psikologis yang berbeda. Kehadiran Jokowi sebagai saksi pelapor utama dianggap bisa menjadi momentum untuk mencairkan ketegangan politik dan hukum yang selama ini menyelimuti kasus tersebut.

Refly secara berseloroh namun bernas menyebutkan, interaksi langsung di meja hijau bisa saja membukakan ruang pemikiran baru bagi politikus itu untuk melihat persoalan ini secara lebih bijaksana dan lapang dada.

“Siapa tahu dia bilang, 'Udahlah, masalah ini kita tidak bisa selesaikan, tidak usah kita lanjutkan, dan lain sebagainya, saya berubah pikirannya’” kata Refly, Senin (19/10/2026).

Pernyataan Refly tersebut menggarisbawahi harapan tim hukum agar perkara ini tidak diselesaikan secara kaku semata, melainkan juga memperhitungkan aspek kemanfaatan hukum bagi publik.

Menurutnya, jika pelapor utama bersedia hadir dan mendengarkan penjelasan teknis ilmiah dari terdakwa terkait substansi yang dipermasalahkan, bukan tidak mungkin ada pemahaman baru yang dapat mengakhiri polemik ini secara damai.

Kendati demikian, untuk mencapai tahap tersebut, kunci utamanya tetap berada di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Jaksa Penuntut Umum.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim bertindak secara objektif dengan memerintahkan pemanggilan saksi pelapor serta menghadirkan dokumen fisik ijazah yang disita.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal APBD: Meski Dana Bagi Hasil Tertunda, Kita Tetap Ngebut Membangun

Langkah akuntabel ini dinilai sangat penting agar persidangan tidak berlarut-larut, menghindari prasangka publik, serta memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan di atas koridor transparansi dan keadilan yang sejati.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Info Terbaru Tanggal Pencairan TPG Guru Honorer, Jangan Ditahan-tahan
• 18 jam lalu
0
thumb
Kos-kosan di bandung Dirazia, 2 Penghuni Positif Narkoba
• 19 jam lalu
0
thumb
Profil Subagyo HS, Senior Prabowo dari Anak Desa Jadi Jenderal Kopassus
• 2 jam lalu
0
thumb
Hiatus 7 Tahun, Ini Cara Syahrini Comeback di Panggung Hiburan
• 10 jam lalu
0
thumb
BEI Ubah Batas ARB Jadi 7 Persen Mulai Hari Ini, Berlaku hingga Akhir 2026
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.