Jakarta: Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya berkaitan dengan upaya pemadaman, tetapi juga pencegahan, pemulihan ekosistem, dan pengawasan terhadap kepatuhan pemegang izin. Sejalan dengan itu, Kementerian Kehutanan terus memperkuat langkah penegakan hukum melalui instrumen administratif maupun pidana.
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan, termasuk pencegahan kebakaran di kawasan konsesi. Langkah ini juga diarahkan untuk mendorong pemulihan kawasan terdampak agar risiko kebakaran serupa dapat ditekan pada masa mendatang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan proses penanganan karhutla perlu berjalan beriringan dengan upaya mengungkap dugaan pelanggaran dan menelusuri pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.
"Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab," kata Januanto dalam keterangan yang dikutip pada Senin, 19 Oktober 2026.
Baca Juga :
Prabowo Instruksikan Pengerahan Pesawat Hercules Semai Dry Ice di Kawasan KarhutlaIa menjelaskan, temuan dugaan pelanggaran perizinan dan alat bukti yang diperoleh masih terus dikembangkan. Penelusuran tersebut, menurut dia, juga mencakup pihak yang diduga menjadi penerima manfaat dari peristiwa kebakaran di areal konsesi.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, jumlah perusahaan atau subjek hukum yang dikenai sanksi administratif meningkat dari 26 menjadi 32. Total luas areal terbakar yang tercatat dalam penanganan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Dari jumlah itu, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Delapan subjek hukum lainnya dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.
Selain sanksi administratif, pemerintah membuka kemungkinan menempuh upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan," jelas Januanto. Proses hukum berjalan sesuai perkembangan perkara Dalam jalur pidana, Kementerian Kehutanan mencatat penanganan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, terkait dugaan tindak pidana karhutla. Sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam tahap penyelidikan, sementara 79 lainnya berada dalam tahap penyidikan.
Dari perkara yang ditangani pada tahap penyidikan, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi disebut telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Setiap perkara diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan penanganan masing-masing. Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Penanganan asap lintas batas membutuhkan kerja sama Persoalan karhutla juga memiliki dimensi regional karena asap yang ditimbulkan dapat berdampak melampaui batas negara. Isu ini menjadi perhatian negara-negara di kawasan Asia Tenggara, terutama dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dan mengurangi pencemaran udara lintas batas.
Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN mengenai Pencemaran Asap Lintas Batas.
Komitmen tersebut menjadi salah satu landasan bagi penguatan upaya penanggulangan karhutla, mulai dari peningkatan kapasitas penanganan kebakaran hingga perlindungan masyarakat dari dampak asap dan penegakan hukum.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan. (Dokumentasi/ Istimewa)
Di tingkat regional, kebijakan domestik negara-negara ASEAN juga menjadi bagian dari upaya menghadapi persoalan tersebut. Salah satu contohnya adalah Transboundary Haze Pollution Act 2014 di Singapura, yang mengatur kewenangan tertentu terkait pencemaran asap lintas batas yang bersumber dari aktivitas di luar wilayah negara itu.
Menurut Kementerian Kehutanan, penguatan kebijakan di tingkat nasional dan regional dapat mendukung penanganan karhutla melalui berbagai jalur hukum, termasuk sanksi administratif, proses pidana, dan kemungkinan gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Pada akhirnya, penanganan karhutla membutuhkan langkah yang saling melengkapi. Pemadaman dan penanganan dampak asap perlu berjalan bersama pengawasan, penegakan hukum, serta pemulihan kawasan terdampak.
Melalui upaya tersebut, pemerintah berupaya memperkuat kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan hutan, menjaga kesehatan masyarakat, dan mengurangi risiko kebakaran berulang. Keberhasilan penanganan karhutla pun tidak hanya diukur dari luas kawasan yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan memulihkan ekosistem dan mencegah kebakaran serupa pada masa mendatang.





Komentar (0)