JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Gibranisti, Taufik Bilfaqih berpendapat, Gibran Rakabuming tetap akan lolos sebagai Calon Wakil Presiden meski tidak ada Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 tahun 2023.
Taufk menyampaikan itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Senin (19/10/2026), menjawab pertanyaan tenang mengapa muncul tudingan pasal selundupan di PKPU tersebut.
Menurutnya, tudingan terkait adanya pasal selundupan merupakan hal serius, dan perlu dibuktikan di forum yang tepat.
Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Alasan Jokowi Perlu Dihadirkan di Persidangan Kasus Ijazah
“Ya, kalau tuduhan Bang Feri dan kawan-kawan menurut saya cukup serius dan paling bagus dibuktikan saja dengan forum yang tepat, itu yang paling utama,” ucapnya.
“Yang kedua, soal kekisruhan antara mantan Ketua KPU dan juga Pak Komisi II, yaitu Pak Ahmad Doli, saya kira bukan forumnya curhat-curhatan di media, silakan bikin forum di mana DPR saya kira punya kewenangan untuk mengundang KPU, untuk melakukan rapat dengar pendapat lagi.”
Dalam rapat tersebut nantinya, kata Taufik, kedua belah pihak dapat saling bantah dan menunjukkan bukti untuk mencari tahu pakah pasal itu benar-benar merupakan pasal selundupan.
“Nah yang paling parah adalah ketika ada cocoklogi, seolah-olah ini spesial untuk Gibran. Bagi kami ini sangat serius tuduhannya, mengingat, coba kita pahami baik-baik, pasal 18 itu kan selain ke ayat 3-nya, kita ke huruf M-nya dulu.”
Dalam huruf M pasal tersebut, kata dia, secara tegas mengatakan bahwa ada syarat yang namanya dokumen kelulusan, berupa ijazah, STTB, dan surat keterangan lain.
“Nah memang di pasal 18 ayat 3-nya, itu dikecualikan bagi alumni luar negeri. Tapi yang jangan dilupakan, pun tanpa pasal tersebut, ternyata Gibran tetap lolos.”
“Justru saya mau mengatakan tanpa pasal itu, Gibran tetap lolos karena itu kan dia berkaitan dengan huruf M ya. Jadi itu pasal 18 ayat 3, itu dikecualikan khusus huruf M-nya,” ujar dia.
Huruf M pada pasal tersebut, menurut Taufik, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka cukup memberikan surat keterangan lain. Sedangkan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kemendikbud kala itu masih sah.
“Nah suket itu kan masih sah, masih legal, terbitan dari lembaga yang secara formal menerbitkan. Tidak ada lembaga hukum yang mengatakan itu ilegal,“ ucapnya.
Baca Juga: [FULL] Khozinudin CS Minta Jokowi Juga Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Suket Ijazah Gibran
“Artinya sebenarnya bukan Menggibran, tanpa pasal 18 ayat 3, Gibran tetap lolos karena dia bisa membuktikan syarat-syarat kelulusan melalui surat keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya dalam dialog yang sama, Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut semesta turut mendukung kecurangan yang dilakukan oleh Gibran.
“Ya saya menyebutnya semesta mendukung kecurangan Gibran ya. Gambarannya kita bisa lihat dari proses waktu, misalnya adanya upaya memanipulasi undang-undang pemilu melalui putusan MK,” kata Feri.
“Setelah putusan MK itu membuka ruang bagi orang yang pernah terpilih dalam pemilu untuk maju menjadi calon presiden atau wakil presiden, walaupun belum cukup umur, kita mengetahui komposisi hakim itu juga janggal ya,” ujarnya.
Dua minggu setelah putusan MK tersebut, kata dia, KPU menerbitkan PKPU nomor 19 tahun 2023, yang menurutnya kembali mengistimewakan Gibran.
“Wabil khusus munculnya pasal 18 ayat 3 itu yang mengistimewakan kembali Mas Gibran ya.”
“Jadi putusan istimewa, proses peradilannya istimewa, komposisi amal putusannya dimanipulasi, dan kemudian PKPU-nya berdasarkan norma atau peraturan yang ada juga mengkhususkan dan memberikan keistimewaan kepada Mas Gibran,” ujarnya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- gibranisti
- gibran rakabuming
- ijazah gibran
- wapres ri
- pkpu






Komentar (0)