Sebanyak 55,3% responden menyatakan setuju apabila Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Temuan tersebut merupakan bagian dari survei nasional Lembaga Poltracking Indonesia dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda Rasyid, mengatakan hasil survei tersebut merekam aspirasi publik mengenai perubahan status kepegawaian PPPK penuh waktu menjadi PNS.
“Isu selanjutnya ini juga penting, yaitu persetujuan PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS. Jadi ada pertanyaan apakah para PPPK ini perlu diangkat menjadi PNS. Yang setuju 55,3%, yang tidak setuju 17,9%. Ini juga aspirasi publik yang kami rekam,” kata Hanta dalam pemaparan hasil survei Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Senin (19/10).
Berdasarkan rincian hasil survei, sebanyak 18,8% responden menyatakan sangat setuju dan 36,5% cukup setuju apabila PPPK penuh waktu diangkat menjadi PNS.
Sementara itu, responden yang menyatakan tidak setuju tercatat sebesar 17,6%. Rinciannya, 13,7% kurang setuju dan 3,9% sangat tidak setuju.
Adapun sebanyak 27,1% responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Metode Survei PoltrackingPeneliti Senior Poltracking Indonesia, Masduri Amrawi, menjelaskan survei nasional bertajuk Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dilakukan untuk memotret persepsi masyarakat terhadap kinerja pemerintah, kepercayaan publik, serta harapan masyarakat terhadap pemerintahan ke depan.
Survei dilaksanakan melalui wawancara tatap muka pada 30 September hingga 7 Oktober 2026 dengan melibatkan 1.220 responden yang dipilih secara acak.
Populasi survei ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Poltracking menggunakan metode penarikan sampel stratified multistage random sampling.
Dalam prosesnya, sampel dialokasikan secara proporsional berdasarkan provinsi. Selanjutnya, desa atau kelurahan dipilih secara acak, kemudian ditentukan lima rukun tetangga (RT) di setiap desa atau kelurahan terpilih. Dari masing-masing RT, dua kepala keluarga (KK) dipilih secara acak hingga responden ditentukan di setiap KK terpilih.
Masduri menyebut survei tersebut memiliki margin of error sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Untuk menjaga kualitas data, Poltracking melakukan pemeriksaan lapangan terhadap 20% sampel dengan mendatangi kembali responden. Selain itu, seluruh data yang masuk atau 100% sampel diverifikasi melalui panggilan telepon.
Proses pengawasan juga dilakukan melalui foto dan geolokasi untuk memantau aktivitas surveyor, pencatatan data secara waktu nyata (real-time entry), serta pencocokan data digital dengan kuesioner manual. Poltracking turut membandingkan data demografi hasil survei dengan data Sensus Penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) 2020.






Komentar (0)