Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Diadukan ke KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jawa Timur berinisial SW dan SP diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Laporan yang dilayangkan pada Senin (19/10/2026) ini berkaitan erat dengan penyelewengan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA: KPK Periksa Karyawan Swasta Trijas Busono di Kasus Gratifikasi Ditjen Pajak

Kedua terlapor diketahui memegang jabatan legislatif di tingkat yang berbeda. Terlapor SW merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur aktif, sedangkan SP menduduki kursi anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Perwakilan tim advokat dari ITSLaw, Safira Widyawati, S.H., yang bertindak mewakili pelapor Achmad Shuhaeb, membenarkan adanya pelaporan tersebut saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

BACA JUGA: KPK Panggil Direksi Asia International Insurance Brokers sebagai Saksi

Pihaknya menegaskan bahwa kedatangan mereka membawa misi ganda, yakni pelaporan baru sekaligus desakan pemantauan proses hukum.

“Jadi, selain membuat pengaduan baru, kedatangan kami di Gedung Merah Putih juga untuk meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap pengaduan rekan-rekan di Polda Jatim,” kata Safira.

BACA JUGA: KPK Menduga Bupati Klaten Pakai Uang Hasil Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang Pilkada

Menurut Safira, langkah tersebut sejalan dengan perhatian terhadap penggunaan APBD agar benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan prioritas masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

Safira merujuk pada pesan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ataupun Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak yang mengingatkan pentingnya pemanfaatan anggaran daerah secara tepat sasaran.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyoroti keterlibatan SP sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan SW di lingkungan DPRD Jawa Timur. Berdasarkan keterangan pelapor, sejak 2024 SW disebut kerap mengundang SP untuk mengisi kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Sebagai narasumber DPRD Jawa Timur, SP diketahui membuat dokumen riwayat hidup atau curriculum vitae (CV) yang digunakan dalam proses pencairan anggaran kegiatan. Setelah ditelusuri, gelar akademik yang dicantumkan dalam CV tersebut diduga tidak sah atau tidak tercatat secara resmi dalam website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar pelaporan kepada KPK. Pelapor meminta agar dokumen dan informasi yang disampaikan ditelaah oleh pihak berwenang untuk memastikan keabsahan gelar akademik serta kesesuaiannya dengan administrasi kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.

“Semua bukti penggunaan gelar akademik dan dokumen lain sudah kami serahkan ke KPK,” pungkas Safira.

Selain meminta KPK menelaah pengaduan terhadap SW dan SP, pihak pelapor berharap lembaga antirasuah tersebut melakukan supervisi dan monitoring atas laporan yang telah disampaikan ke Polda Jawa Timur.

Permintaan itu dimaksudkan untuk mendorong penanganan pengaduan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum. (ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Nilai Tukar Rupiah Dibuka Rp 18.026 per US$ Pagi Ini
• 16 jam lalu
0
thumb
Forum Pemred Gelar Run For Good Journalism 2026, Kampanyekan Jurnalisme Berkualitas!
• 19 jam lalu
0
thumb
Bahlil Sebut Wacana Ekspor Listrik ke Singapura Masih Buntu, Apa Hambatannya?
• 12 jam lalu
0
thumb
Siap-siap War! Tiket Konser Comeback Syahrini Dijual Hari Ini Mulai Pukul 18.30 WIB
• 8 jam lalu
0
thumb
Sergio Castel Terharu Disambut Bobotoh, Sebut Persib Punya Tempat Spesial di Hatinya
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.