Motif Penembakan Bharatu Valdo di Mako Polairud Pondok Cabe Terungkap, Ternyata Soal Bullying

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyona mengungkap pemicu penembakan yang dilakukan oleh Bharada A terhadap kliennya di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026).

Usai menemui penyidik Jatanras Polda Metro Jaya, pada Senin (19/10/2026), Petrus menerangkan, motif penembakan tersebut dipicu akibat teman korban diduga sering membully pelaku.

“Apa yang menjadi motif dari kasus ini? Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan, pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Jadi bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” kata Petrus, kepada awak media.

Pengacara keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, Petrus Bala Pattyon
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Namun mengenai dugaan pemicu bullying yang berujung melakukan pembunuhan terhadap kliennya ini, Petrus menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Ini yang menjadi tanda tanya, artinya seharusnya dia atau pelaku ini marah kepada orang yang mem-bully. Tetapi informasi dari penyidik tadi bahwa teman-teman almarhum ini sering mem-bully pelaku. Bully-nya seperti apa, semua masih didalami penyidik,” terang Petrus.

Selain itu, mengenai beredarnya informasi soal terduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Petrus menyebutkan hal ini juga masih dilakukan pendalaman.

“Kedua, informasi bahwa dia ada gangguan, itu pun masih informasi yang harus didalami. Jadi informasi-informasi bahwa mengapa ini kejadiannya atau apakah pelaku tunggal, tadi penyidik sudah menjelaskan kepada kami bahwa sampai saat ini pelakunya tunggal, si AA,” ujar Petrus.

Kemudian Petrus menyebutkan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 491 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman pidananya pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun. (ars/muu)

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Minta KSP Listyo Kawal Program Prioritas
• 1 jam lalu
0
thumb
Ditahan Imbang Leeds 1-1, Paceklik Kemenangan MU di Liga Berlanjut hingga 5 Laga
• 16 jam lalu
0
thumb
Akademi Sepak Bola di NTT Ukir Prestasi hingga Level Internasional, 100 Pemain Muda Dapat Dukungan
• 9 jam lalu
0
thumb
BRI Super League: Eks Bek Persija Paulo Ricardo Ingin Lanjutkan Tren Positif Bersama Garudayaksa FC
• 3 jam lalu
0
thumb
Ada Arahan Prabowo, Trenggono Akan Geber Budidaya Ikan dan Akuakultur
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.